Musi Banyuasin, Onlineberita.id – Sejumlah warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melayangkan laporan pengaduan terhadap Kepala Desa Pinang Banjar ke Kejaksaan Negeri Muba, Jumat (10/10/2025). Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Muba.
Laporan disampaikan oleh kuasa hukum warga, yakni Fahmi, S.H., M.H., bersama timnya yang terdiri dari Febra Hutama Yudha, S.H., C.Me., Fery Suryono, S.H., dan Gianto Wicaksono. Mereka menduga adanya kebijakan dan tindakan kepala desa yang merugikan warga, khususnya terkait program pembangunan dan pengelolaan dana desa.
“Kami membuat laporan pengaduan terkait sejumlah kebijakan Kepala Desa Pinang Banjar yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat, terutama terkait pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) tahun 2025 serta aktivitas galian jalan di desa tersebut,” ujar Fahmi kepada wartawan usai menyampaikan laporan.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Pinang Banjar pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Menurut mereka, ada indikasi ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran serta koordinasi yang lemah dengan instansi terkait.
“Adanya ketidakterbukaan informasi, khususnya dalam komunikasi dengan Kodim atau Koramil Sungai Lilin serta Dinas PUPR Muba, terkait status lahan yang akan digunakan dalam proyek TMMD, membuat masyarakat terutama warga Dusun 1 merasa dirugikan,” lanjut Fahmi.
Program pembangunan jalan penghubung dari Dusun I hingga Dusun IV melalui skema TMMD dinilai tidak memberikan dampak positif bagi sebagian warga. Sebaliknya, kebijakan tersebut disebut memicu konflik dan ketidakjelasan tata ruang desa.
Dalam laporannya, LBH GP Ansor Muba juga meminta Kejaksaan Negeri Muba untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.
“Jika terbukti ada penyimpangan, kami meminta Kejari Muba bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fahmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Muba maupun Kepala Desa Pinang Banjar terkait laporan tersebut. Onlineberita.id masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi lebih lanjut. (tim).
Editor : Martin












