BeritaHUKUMPalembangSumsel

“Wartawan Diperbolehkan Gunakan Sumber Anonim Asal Fakta Terverifikasi, Begini Penjelasan Pakar Hukum”

228
×

“Wartawan Diperbolehkan Gunakan Sumber Anonim Asal Fakta Terverifikasi, Begini Penjelasan Pakar Hukum”

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, (6/8/2025) – Penggunaan narasumber tanpa identitas jelas dalam pemberitaan masih kerap menimbulkan pro dan kontra di kalangan praktisi media. Menanggapi hal ini, pakar hukum media Suwito Winoto, SH., MH. menjelaskan bahwa secara hukum, wartawan memang diperbolehkan menggunakan sumber anonim asalkan tetap memenuhi prinsip verifikasi dan etika jurnalistik yang berlaku.

Suwito Winoto memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebenarnya telah memberikan perlindungan hukum bagi wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber dalam kondisi tertentu. “UU Pers secara tegas mengakui hak wartawan untuk melindungi sumber informasinya, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut keselamatan narasumber atau menyangkut kepentingan publik yang lebih luas,” jelasnya saat diwawancarai via telepon.

Namun, Suwito menekankan bahwa kewenangan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab profesional. Menurutnya, meskipun narasumber tidak disebutkan namanya, wartawan dan media tetap berkewajiban untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut melalui dokumen pendukung atau konfirmasi ke pihak-pihak terkait. “Verifikasi tetap menjadi kunci utama, karena media tetap bisa terkena sanksi hukum jika pemberitaannya ternyata keliru dan merugikan pihak lain,” ujar Suwito seraya mengingatkan potensi jeratan UU ITE atau gugatan pencemaran nama baik yang bisa diterapkan meskipun narasumber tidak disebutkan.

Lebih lanjut, Suwito menjelaskan beberapa situasi di mana penggunaan narasumber anonim dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Pertama, dalam kasus whistleblower atau pelapor yang mengungkap praktik korupsi, kekerasan, atau pelanggaran HAM dimana keselamatan narasumber terancam jika identitasnya terbuka. Kedua, dalam situasi darurat seperti bencana alam atau kerusuhan dimana wartawan perlu melaporkan fakta lapangan secara cepat. Ketiga, ketika berita bersumber pada data resmi yang sudah terverifikasi meskipun tanpa wawancara langsung dengan narasumber.

“Yang tidak boleh adalah ketika anonimitas narasumber dijadikan alasan untuk mempublikasikan berita tanpa dasar fakta yang kuat. Jika tidak ada bukti pendukung yang memadai, lebih baik berita tersebut tidak dipublikasikan sama sekali,” tegas Suwito dengan nada serius. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip check and recheck dalam setiap pemberitaan untuk menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.

Sebagai penutup, Suwito menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebenarnya bisa menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada narasumber anonim. “Dengan adanya UU KIP, instansi pemerintah wajib memberikan data dan informasi resmi yang bisa dijadikan rujukan valid oleh wartawan, sehingga pemberitaan bisa lebih akurat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Kontak Narasumber:
Suwito Winoto, SH., MH.

You cannot copy content of this page