BanyuasinBeritaHUKUMNasionalSumselTrending

51 Bukti Tanpa Alas Hak, Shm Tergugat Dipertanyakan: Sengketa Parit 11 Banyuasin Memanas

15
×

51 Bukti Tanpa Alas Hak, Shm Tergugat Dipertanyakan: Sengketa Parit 11 Banyuasin Memanas

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN — (23/4/2026)Sengketa alas hak tanah kembali mencuat di wilayah Banyuasin setelah terungkap bahwa dokumen lama berupa Surat Izin Pembukaan Parit untuk Pertanian Nomor: 21/IZ/SA/1976 atas nama ABD. Rakhman Bin Lacolo dijadikan dasar pembuktian oleh pihak penggugat dalam perkara perdata yang tengah bergulir.

Perkara ini berfokus pada keabsahan kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah, khususnya terkait objek yang dikenal sebagai Parit 11. Penggugat mendalilkan bahwa surat izin tahun 1976 tersebut merupakan alas hak permulaan yang sah dan menunjukkan adanya penguasaan fisik tanah secara turun-temurun.

Perkara ini melibatkan para penggugat sebagai ahli waris atau penerus penguasaan tanah, serta pihak tergugat yang mengklaim memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas objek yang sama. Kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto, menyatakan adanya kejanggalan dalam pembuktian pihak tergugat.

Sengketa tanah ini terjadi di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menjadi locus objek perkara Parit 11.

Kasus ini mengemuka dalam proses persidangan yang sedang berjalan pada tahun 2026, seiring dengan pemeriksaan alat bukti dari masing-masing pihak.

Permasalahan muncul karena dari total 51 alat bukti yang diajukan oleh pihak tergugat, tidak satu pun menunjukkan alas hak awal atas Parit 11. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penerbitan SHM oleh kantor pertanahan tidak didasarkan pada penelitian riwayat tanah yang lengkap dan sah.

Dalam perspektif hukum agraria, keberadaan alas hak merupakan unsur penting dalam membuktikan hubungan hukum dengan tanah. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, namun tidak bersifat mutlak dan dapat dibantah dengan bukti lain, termasuk riwayat penguasaan fisik yang sah. Selain itu, prinsip dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga mengakui pentingnya penguasaan nyata atas tanah.

Menurut Suwito Winoto, kondisi ini mengindikasikan adanya potensi cacat administratif dalam proses penerbitan SHM di Banyuasin. Ia menegaskan bahwa tanpa alas hak yang jelas, keabsahan sertifikat patut dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Kesimpulan
Sengketa ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pentingnya validitas alas hak dalam penerbitan sertifikat tanah. Perkara tersebut kini menunggu putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

You cannot copy content of this page