Banyuasin, Onlineberita.id – Menindaklanjuti Instruksi Bupati Banyuasin No.027/30/Instruksi/VI/2023 Tanggal 04 Januari 2023, tentang belanja produk melalui E-Katalog lokal, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Banyuasin menggelar silaturahmi dengan para Awak Media di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Banyuasin. Rabu (25/1/2023).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo SP DR.H.Salni Fajar, membahas terkait kerja sama publikasi antara Pemkab Banyuasin dan Media Massa yang nantinya akan dilakukan berbelanja melalui E-Katalog lokal.
“Tahun ini untuk kerja sama media akan dilakukan dengan cara belanja melalui E-Katalog lokal, diharapkan pemilik media agar mendaftarkan perusahaannya melalui website LPSE, sesuai dengan Instruksi Presiden RI,” jelas Salni Fajar didampingi Staff Khusus Bupati Banyuasin Syaifuddin Zuhri, dan Kepala Bidang IKP Diskominfo SP Andi Wijaya.
Dirinya menambahkan, Diskominfo SP Banyuasin sepenuhnya akan membantu dengan memfasilitasi, para perusahaan media yang ingin mendaftarkan medianya agar dapat muncul di etalase LPSE Banyuasin, untuk mempermudah belanja kerja sama perusahaan dengan Media Massa.
“Insyaallah dengan adanya kebijakan ini saya pastikan tidak ada yang dirugikan baik moril maupun materil dari media, dengan adanya kebijakan tersebut, hanya mekanismenya saja yang berbeda, namun untuk media semua kita akomodir untuk kerja sama,” tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jikalau ada terkendala, dan masih ada kebingungan dalam hal pendaftaran semua akan dibantu sampai selesai, sehingga proses kerja sama kedepannya dengan mudah dipahami.
“Jadi tidak usah khawatir dan bingung lagi, semua akan kita akomodir baik dari Kominfo maupun LPSE, termasuk tatacara belanja akan diajari,” jelasnya.
Diketahui kebijakan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Banyuasin Nomor 027/2053/SE/VI/2023 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023 dan Instruksi Bupati Banyuasin Nomor 027/30/Instruksi/VI/2023 Tanggal 04 Januari 2023, tentang belanja melalui E-Katalog lokal.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin memulai ini berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 20 Maret 2022, Tentang Percepatan Peningkatan Pengunaan Program Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 027/2929/SJ, Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11Mei 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-katalog, Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Percepatan Belanja Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui Katalog Elektronik lokal Pemerintah Daerah. (Ma/Diskominfo/ IKP)












