BanyuasinKriminalTNI/POLRI

Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan Polisi

32
×

Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan Polisi

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Onlineberita.id – Maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Banyuasin terus mengancam keselamatan generasi muda penerus bangsa, atas kesigapan kepolisian resort banyuasin kegiatan haram tersebut berhasil digagalkan. Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum resort banyuasin komitmen Kapolres dalam memberantas penyakit masyarakat.

Dalam press release di Mapolres Banyuasin, Selasa (23/01), Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan atas kegigihan Kasat Resnarkoba AKP Yogie Sugama Hasyim bersama Personil Satres Narkoba, penyelundupan sabu dengan berat brutto kurang lebih 23.155 kilogram dan pil ekstasi kurang lebih 15.000 butir dengan Berat Brutto 3.717 kilogram berhasil digagalkan.

Tidak tanggung – tanggung reserse narkoba Polres Banyuasin di awal tahun 2024, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan lima orang pelaku.

Dikatakan Kapolres, Penangkapan pertama dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yogie Sugama Hasyim pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Wyndham, berlokasi di Jalan Gubernur H A Bastari Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

“Petugas kita berhasil mengamankan pelaku atas nama Muhammad Agus Maulana alias Jarwok, dengan barang bukti satu paket besar kristal putih dengan bruto 1.063 gram. Dihari yang sama sekitar pukul 05.30 WIB di lokasi AP Kost di Jalan Sukamulya Raya Kecamatan Sukarame Kota Palembang. Pelaku atas nama Allan Nurin alias Al bin Firdaus dengan barang bukti 3 (tiga) butir pil ekstasi dengan bruto 1,50 gram.” Jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, dari pengembangan yang dilakukan didapati informasi, Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Raya Palembang – Jambi depan SD Negeri 12 Betung, berhasil diamankan pelaku atas nama Deni Saputra dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis NMAX warna ungu dengan nomor polisi BG 4563 JX dan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan bruto 2.116 gram dan 3 paket besar narkotika jenis ekstasi dengan bruto 3.717 gram di dalam 1 buah tas punggung warna hitam.

Lanjut Kapolres, penangkapan keempat dan kelima dilakukan pada waktu bersamaan pada Senin (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Palembang Betung tepatnya di Tugu Polwan. Atas nama Risman Kadarsiman bin Iwan Tomantri dan Ari Widodo. Pada saat digeledah, didapati 19 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 19.976 gram di dalam 2 buah tas warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil pelaku.

“Dari pemeriksaan awal, saya telah memerintahkan Satres Narkoba Polres Banyuasin terus melakukan pengejaran terhadap pelaku inisial R atau E. beberapa rangkaian ini kami menerbitkan dua Laporan Polisi yakni LP A nomor 5/I/2024 dan kedua LP A nomor 6/I/2024. Ini jaringan internasional barang tersebut masuk melalui provinsi Riau dan langsung ke Malaysia. Kemudian diambil oleh kurir dan akan di edarkan di Palembang dan Banyuasin,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, Kelima pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Banyuasin. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba yang terjadi disekitar lingkungan kita,” katanya. (Ma).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page