BanyuasinNasional

Warga Blokade Aktivitas PT Sawit Mas Sejahtera

50
×

Warga Blokade Aktivitas PT Sawit Mas Sejahtera

Sebarkan artikel ini

Onlineberita.id Selasa 28 Mei 2p24

Banyuasin – Aktivitas Pembuatan Parit Gajah dilingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS) wilayah Rimba Terap dan Sedang dihentikan warga, galian parit gajah yang berbatasan langsung dengan lahan masyarakat diduga tidak mengantongi izin pemerintah, akses warga terputus untuk membawa hasil pertanian.

Ratusan warga dari Desa Rimba Terab dan warga Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, blokade semua aktivitas perusahaan karena masyarakat menilai pembuatan parit gajah merugikan 40 kepala keluarga tidak dapat menyadap karet diseputaran perusahaan, karena tidak dapat melintas.

Untuk memastikan galian parit gajah agar ditutup pihak perusahaan, warga mendatangi Kantor PT Sawit Mas Sejahtera (SMS ) yang bertempat di Desa Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh, karena pengerukan parit gajah ini menutup akses jalan para petani mengakibatkan warga tidak bisa untuk memenuhi nafkah keluarga, dengan terpaksa blokade jalan induk PT SMS.

Mat Rodi tokoh masyarakat Desa Rimba Terab mengatakan, pembuatan parit gajah di sepanjang lingkup harus ada komunikasi, dari perusahaan ke pemerintah desa dan melibatkan warga.

“Pengerukan parit gajah ini harusnya dikomunikasikan ke pemerintah desa sampai ke warga, tuntutan kami tidak banyak kami ingin pengerukan dihentikan dan yang sudah dikemukakan agar di timbul kembali, terkait alasan pengamanan, kami rasa PT. SMS tidak perlu melibatkan dan merugikan kami yang tidak melakukan kejahatan ini”, tegasnya

Edi Parman warga Desa Sedang mengatakan, setelah pengerukan parit gajah di Desa Rimba Terab selesai dilakukan, ini ada rencana PT. SMS untuk membuat parit gajah sampai ke Desa Sedang.

“Kami turun bersama warga Rimba Terab ini meminta kesepakatan tertulis dari PT. SMS, sebab hingga kini PT. SMS belum ada komunikasi dengan Kepala Desa, jadi kami meminta agar pribumi yang hidup berdampingan dengan lahan perusahan juga diperhatikan”, jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Rimba Terab Abdul Hakim yang dalam hal ini memfasilitasi masyarakat meminta agar tuntutan mereka kegiatan pengerukan parit gajah dihentikan dan yang sudah digali agar tutup kembali.

“Sebagai pemerintah desa yang mengawal masyarakat, agar aksi berjalan lancar dan tetap menjunjung tinggi nilai kesopan, santunan, kami juga meminta agar yang menjadi tuntutan ada tindak lanjut, segera diselesaikan dan jangan berlarut,” jelasnya.

Ditambahkan Kades, dirinya pernah Konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, kegiatan galian parit gajah belum ada pengajuan izin dari PT SMS untuk pengerukan tersebut, bisa kita sarankan untuk pencabutan izin usaha.

“Ini jelas melanggar permen Agraria no 18 pasal 40 poin A Mengurung/menutup Pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses Publik dan atau jalur air, jadi tolong di hentikan sebelum ada kesepakatan untuk yang sudah di gali agar ditutup kembali hingga warga bisa melintas “, tegas Abdul Hakim.

Selain Kepala Desa Rimba Terab, Kepala Desa Sedang Iwan Suparmadi SKM juga meminta agar ada kesepakatan tertulis dan meminta agar kegiatan di stop hingga benar – benar menemui titik terang.

Humas PT. Sawit Mas Sejahtera Yuniarto menyampaikan bahwa semua tuntutan akan ditampung dan diteruskan ke pimpinan.

“Kami Ucapkan terima kasih masyarakat sudah menyampaikan tuntutan dengan sopan santun, kami juga meminta waktu untuk menyampaikan dan mendiskusikan ke pimpinan”, tukasnya (Ma).

You cannot copy content of this page