BanyuasinNasional

Tuntutan Warga Rimba Terab Belum Menemui Kesepakatan, Mediasi Lanjut ke Polres

30
×

Tuntutan Warga Rimba Terab Belum Menemui Kesepakatan, Mediasi Lanjut ke Polres

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Onlineberita.id Jum’at 31 Mei 2024

Banyuasin – Akibat pihak PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) ingkar janji dengan warga pada aksi damai Selasa (28/05) lalu, kini warga Desa Rimba Terab dan warga Desa Sedang kembali blokade, alat berat yang bekerja membuat parit gajah di perkebunan kelapa sawit perusahaan swasta di wilayah Rimba Terab.

Kehadiran Bambang Camat Suak Tapeh, Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, Polsek Betung dan Babinsa serta Huma PT SMS meninjau pengerukan parit gajah yang tengah dikerjakan pihak perusahaan, namun meresahkan masyarakat di dua desa yang tinggal di seputaran lingkungan perusahaan.

Solehan warga Desa Terentang yang juga pemilik kebun karet dan sawit berbatasan langsung dengan PT SMS mengatakan, sangat kecewa atas apa yang dilakukan pihak perusahaan itu, dimana pengerukan parit gajah tidak memperhatikan lingkungan, bahkan limba tanah dari kerukan sengaja dibuang ke lahan miliknya membuat tanaman kelapa sawit dan karet banyak mati akibat tertimbun.

“Kami masyarakat sangat kecewa dengan pihak PT SMS, dimana parit gajah yang dibuat sedalam enam meter limbah tanahnya sengaja di buang ke tanah saya dan warga lainnya, dalamnya galian parit gajah dapat membahayakan masyarakat sekitar, hewan ternak, jika hal itu terjadi siapa yang bertanggung jawab,” Jelasnya.

Ditambahkan Solehan, mediasi ke dua warga dan pihak PT SMS di kantor Camat Suak Tapeh, disaksikan pihak DLH Banyuasin, Polsek Betung, Babinsa, Kades dan masyarakat, dalam mediasi tersebut keinginan perusahaan menyelesaikan pengerukan parit gajah dengan alasan buah kelapa sawit berkurang akibat sering dicuri.

“Kami masyarakat akan mendukung jika pengerukan parit gajah untuk kelangsungan agar hasil kebun meningkat, tapi kami juga meminta agar tuntutan kami masyarakat diseputaran kebun yang merasakan langsung dampaknya harus dipenuhi,” ujar pengusaha muda ini.

Tuntutan warga Desa Rimba Terab kepada PT SMS terdiri dari :
1. Warga meminta stop galian sebelum ada kesepakatan.
2. Warga meminta akses jalan ke kebun di buatkan dengan lebar 10 meter.
3. Warga meminta limbah tanah yang sengaja di buang ke tanah warga harus dibersihkan.
4. Ratusan Karet/sawit milik warga yang tertimbun tanah limbah pengalian agar di ganti untung oleh perusahaan.
5. Dampak pembuatan parit gajah diperkirakan warga akan kesulitan air tolong jalan air di bukakan kembali.
6. Akibat galian ini mungkin akan terjadi banjir karena saluran keluar air tertutup oleh tanah galian.
7. Pengerukan parit gajah limbahnya tidak boleh dibuang ke tanah warga.
8. Kalau di buatkan jalan lingkar parit harus di tanah PT bukan di tanah warga.
9. Seandainya jalan lingkar yang dibuat melalui air atau rawa PT harus membuatkan jembatan agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah.
10. Dampak dari pembuatan parit gajah warga tidak bisa lewat motong karet, akibatnya perekonomian masyarakat menurun.
11. Apabila terjadi musibah kemudian hari, warga jatuh ke dalam galian atau hewan peliharaan perusahaan harus bertanggung jawab.

“Tuntutan ini kami ajukan secara tertulis agar dapat disepakati, kami yakin pihak perusahaan mampu dan sanggup memenuhi tuntutan warga, jika satu saja tuntutan tidak terpenuhi maka semua batal, parit gajah yang sudah dibuat kami minta ditutup,” cetusnya warga..

Sementara Abdul Hakim Kepala Desa Rimba Terab dalam mediasi aksi damai ke dua mengatakan, tuntutan warga di buat tertulis agar mudah diingat, apa yang menjadi keinginan masyarakat seyogianya dapat menemukan kesepakatan.

“Tadi sudah dimediasi dan sudah disampaikan ke pihak perusahaan, pak kapolsek dan pihak lain juga mendengar jadi nanti kesepakatan harus dijalankan, jika nanti masih ada pihak yang tidak mengindahkan berarti bukan tanggungjawab kami lagi sebagai pemerintah desa,” pungkas Kepala Desa Rimba Terab Abdul Hakim.

Mediasi antara warga dan pihak PT SMS di kantor Camat Suak Tapeh sampai mata hari terbenam tetap belum menuai hasil yang diharapkan, sebab pihak perusahaan masih beralasan menunggu keputusan manajemen, mediasi dilanjutkan ke polres Banyuasin Sabtu 01 Juni 2024, karena tidak menemukan kesepakatan yang jelas dari perusahaan. (Ma).

You cannot copy content of this page