BanyuasinNasional

Tolak RUU, DPRD Banyuasin Tak Ada Yang Ngantor

32
×

Tolak RUU, DPRD Banyuasin Tak Ada Yang Ngantor

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Onlineberita.id Rabu 05 Juni 2024.

Banyuasin – Aksi Damai Jurnalis di Kabupaten Banyuasin turun ke jalan Tolak Revisi Undang-undang (RUU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Puluhan Wartawan Banyuasin yang tergabung dalam 5 organisasi PWI, IWO, SMSI, SWI dan PPRI menggelar Aksi Damai karena menilai revisi tersebut mengekang kebebasan pers.

Aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Banyuasin mencuri perhatian, tuntutan jurnalis Banyuasin yang disampaikan tidak mendapat respon karena tidak satupun wakil rakyat Kabupaten Banyuasin yang ngantor di hari kerja. Rabu (5/6).

Koordinator Aksi, Suhaimin mengatakan ada beberapa tuntutan yakni menolak RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dimana sangat kontroversial dikarenakan akan mengancam kebebasan pers, membatasi informasi publik, hingga membatasi keberagaman konten diruang digital.

Dalam tuntutan tersebut jurnalis Banyuasin meminta kepada DPRD Banyuasin agar segera merekomendasikan untuk membatalkan RUU Nomor 32 tahun 2022 yang dinilai sangat merugikan insan pers di Indonesia.

“Kami akan terus menyuarakan penolakan ini sampai anggota DPRD mendengar aspirasi yang kami sampaikan, meskipun orasi hari ini tidak ada satupun wakil rakyat yang ngantor,” pungkasnya.

Selesainya pesta demokrasi pilpres dan pileg berdampak pada lemahnya pengawasan dan kedisiplinan wakil rakyat yang tidak patut untuk ditiru. (Ma).

You cannot copy content of this page