Onlineberita.id Ahad 09 Juni 2024.
Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin, secara tertulis menghentikan pembangunan toko modern (Indo****) yang akan beroperasi di dekat pasar Tradisional Pangkalan Balai, di diduga melanggar aturan sebagaimana yang tertuang pada ayat (1) pasal 4 bahwa Minimarket yang memiliki jaringan Retail Luas memiliki persyaratan.
Minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional berjarak minimal radius 500 meter dari pasar tradisional yang berada di sepanjang jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten.
Toko modern berupa minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional harus berjarak minimal radius 1.000 (seribu) meter dari minimarket memiliki jaringan retail luas lainnya, yang berada sepanjang Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Berdasarkan perda 2023 tentang waralaba, maka Pemkab Banyuasin menerbitkan surat tertanggal 29 Mei 2024 nomor : 200.2.6.3/34/DPMPTSP/2024, perihal penghentian kegiatan pembangunan toko modern yang terletak di jalan Palembang- Betung Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin depan pasar Tradisional Pangkalan Balai.
Kepala DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin mengatakan surat penghentian kegiatan pembangunan toko modern itu, sudah sesuai mekanisme dan harus diperhatikan serta dipahami, oleh pihak pengusaha berdasarkan peraturan daerah.
“Sudah kita kirim surat penghentian kegiatan dan sesuai mekanisme, dan kalau soal ada celah dan dipaksakan ada izin itu tidak benar karena, maksud dari menunggu Izin Usaha Toko Modern (IUTM) itu bila pasar Tradisional Pangkalan Balai pindah ke Pasar Cangkring maka bisa saja,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan media. Ini pada Jum’at (7/6) sore
Dari pantauan di lapangan, saat ini toko modern yang terletak di depan pasar Tradisional Pangkalan Balai, mereknya di tutup plastik hitam, aktivitas pembangunan telah selesai dilakukan, bahkan terlihat didalam toko sudah tersusun barang-barang untuk diperjual belikan, sampai berita ini diterbitkan pihak pengelola masih berusaha dikonfirmasi terkait belum diberinya izin operasi toko waralaba dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin. *** (Tim).












