Onlineberita.id Selasa 08 Oktober 2024.
Palembang – Penahanan terhadap Marrohati Binti Mat Ali yang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara 170 KUHP NOMOR PERKARA 644/Pid.B/2024/PN Plg.
Suwito Winoto, SH, Ketua DPD Ferari Sumsel sekaligus Kuasa Hukum Marrohati Binti Mat Ali, saat konferensi pers di kantornya menjelaskan, pihaknya kedatangan tamu meminta bantuan ke kantornya yakni bapak Mardian yang mengaku merasa terzolimi.

“Istrinya sudah diputus 3 bulan 15 hari tetapi masih ditahan di lapas wanita, saudara JPU sampai saat ini tidak mau mengeluarkan BA 48 sama P17 terhadap ibu Marrohati sesuai putusan Pengadilan Negeri kota Palembang,” ujar Suwito.
Ditambahkan Suwito, tuntutan JPU terhadap Marrohati Binti Mat Ali 2 tahun 6 bulan, namun pengadilan memutuskan hukuman 3 bulan 15 hari pada 12 September 2024 lalu, setelah putusan pengadilan terdakwa harusnya dibebaskan ini mengapa masih ditahan.
“Upaya hukum apapun silahkan banding, kasasi, PK. Tetapi ini putusan pengadilan harus dihormati karena masa tahanan sudah habis,” ucapnya.
Menurut Suwito, Marrohati Binti Mat Ali telah menjalani masa tahanan sejak tanggal 11 Juni 2024 lalu, sekarang ini sudah 109 hari melebihi dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. Penahanan harus dihentikan apabila masa tahanan telah melebihi atau sama dengan hukuman penjara yang dijatuhkan,” ujarnya.
Suwito menerangkan, meskipun pihak JPU mau banding, Marrohati Binti Mat Ali seharusnya dikeluarkan sembari prosesnya itu jalan, mengingat masa tahanan sudah habis.
“Kami mohon kepada Kejagung untuk segera mengeluarkan klien kami Marrohati Binti Mat Ali, sampai saat ini masih ditahan di lapas wanita, kita yang mengerti hukum tapi membodohi orang yang tidak mengerti hukum itu namanya menzolimi,” tegas Suwito.
Menurut Suwito, Jaksa, Hakim pengacara, polisi itu adalah catur wangsa dan harus membuat keadilan, untuk apa negara hukum tugasnya membantu orang yang tidak mengerti hukum bukan malah zolim.
“Kami akan mengambil langkah hukum apabila klien kami dalam beberapa hari ini tidak ada tindakan dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, maupun Kejaksaan Negeri Palembang, maka kami akan melakukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang,” ujarnya.
Lebih lanjut Suwito menjelaskan, hingga saat ini JPU masih menolak membebaskan Marrohati Binti Mat Ali, meski masa tahanan yang dijatuhkan telah melampaui, tindakan ini tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, karena hak Marrohati Binti Mat Ali kebebasannya dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya.
“Upaya hukumnya akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan pembebasan kepada pihak yang berwenang, dan akan melanjutkan gugatan praperadilan sesuai pasal 77 KUHAP untuk menantang keabsahan penahanan ini. Kami juga tengah mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan pelanggaran ini dengan menyurati Komisi Kejaksaan, Ombudsman, Komnas HAM dan Jamwas, untuk memastikan bahwa hak-hak klien kami dipulihkan, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang berlanjut,” tegasnya.
Suwito menerangkan, kalau JPU mau banding, kasasi dan PK atau upaya hukum lainnya silakan saja siapapun bisa melakukan, tetapi sesuai putusan pengadilan negeri Marrohati Binti Mat Ali dikenakan putusan 3 bulan 15 hari dan harus dikeluarkan karena masa tahanannya sudah habis.
“Pakai hati nurani mu kita akan mati semua, ini orang kecil yang terzolimi. Bagaimana itu bisa terjadi? Tolong bapak Presiden Jokowi yang baik hati dapat membantu masyarakat mu yang terzolimi. Kepada Bapak Kejagung tolong lihatlah anak-anakmu di Sumsel ini tolong disentil. Mereka jangan semena-mena pada masyarakat kecil, tolong hukum ditegakkan lurus,” ucapnya.
“Kami meminta pihak berwenang untuk meninjau tindakan ini secara serius, ini bukan hanya masalah teknis hukum, melainkan juga terkait dengan integritas sistem peradilan kita dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambah Suwito.
Dalam kesempatan ini pesan Suwito, penahanan yang dilakukan secara tidak sah dan melebihi masa hukuman yang dijatuhkan, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan proses hukum yang transparan.
“Kami akan terus berjuang untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kami mengajak semua pihak untuk terus memantau kasus ini, dan kami akan melanjutkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membebaskan klien kami serta memastikan bahwa hak-haknya dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara Mardian suami dari Marrohati Binti Mat Ali mengatakan, sampai hari ini istrinya belum bisa keluar dari Lapas wanita, meskipun beberapa waktu lalu telah menjalani putusan di Pengadilan Negeri.
“Istri saya dilaporkan atas kasus penganiayaan, divonis 3 bulan 15 hari dan sudah menjalani hukuman, masa penahanan sudah berakhir tapi JPU masih tetap melakukan penahanan, saya minta Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung, Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Kejaksaan dan Presiden Republik Indonesia Jokowi tolong bantu kami pada masalah ini, Kami dizolimi,” bebernya.
Dihadapan kuasa hukum dan wartawan Mardian mengatakan awalnya istrinya membuat laporan karena dianiaya, tapi belum diproses pihak Polsek Kemuning dengan alasan belum ada visum.
“Dalam kejadian itu istri saya mendapat cakaran dari tangan pelapor, sedangkan pelapor tidak ada luka apapun tapi dia melaporkan balik, istri saya menjadi tersangka dari permasalahan itu,” jelas Mardian singkat. (Ma).












