BanyuasinKriminalSumselTNI/POLRI

Pelaku TPPO Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin Dalam Sebuah Ruko 

29
×

Pelaku TPPO Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin Dalam Sebuah Ruko 

Sebarkan artikel ini

Online berita.id Jum’at 22 November 2024.

 

Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin, kali ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang terjadi dalam wilayah hukum Resort Banyuasin.

Terungkapnya kasus tersebut pada Jum’at (22/11) malam sekira pukul 21.40 WIB, di dalam ruko beralamatkan di Jalan Palembang-Betung kilometer 52 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, dalam presrelease mengatakan, terungkap kasus tersebut atas laporan dari masyarakat, dimana telah terjadi kasus tindak pidana perdagangan orang di dalam sebuah ruko.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya ditemukan seorang perempuan yang ditempatkan di dalam sebuah ruko tersebut.

“Petugas mendatangi ruko dan menyamar ingin memesan teman perempuan, didapati telah ada seorang perempuan dengan inisial nama LA (31) warga Swadaya Lingkungan I RT 006 RW 002 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut Kasat, pelaku berinisial EO (33) warga jalan SMB II Lorong Margo no.2969 RT 030 RW 006 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap pada Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 21.40 WIB di dalam Ruko miliknya di wilayah Kelurahan Seterio.

“Pelaku tertangkap tangan oleh anggota Satreskrim Polres Banyuasin saat berada didalam ruko tersebut, ketika petugas melakukan penyamaran ingin memesan perempuan,” ujarnya.

Ditambahkan Teguh, setiap pelanggan lelaki hidung belang datang ke ruko tersebut dan memesan wanita melalui pelaku EO, untuk melakukan hubungan badan, dengan harga yang disepakati berkisar Rp.450.000,00.

“Jadi cara pelaku mencari pelanggan, para lelaki hidung belang datang ke ruko tersebut dan memesan wanita melalui palaku EO. Untuk sekali berhubungan badan harga sesuai dengan yang disepakati, dan dari setiap pemesanan tersebut pelaku EO mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,00,” terang Teguh.

Teguh menuturkan, dari kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00, dengan Nomor seri JB0539624, YBV288532, dan CAM749456, 1 buah bungkus kondom yang sudah terbuka bertuliskan “Sutra” berwarna merah, 1 helai bra berwarna biru muda dan 1 helai celana dalam berwarna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pasal 12 Jo Pasal 2 UU Ri No 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,” tukas Teguh. (Ma).

You cannot copy content of this page