Palembang, 6 Februari 2025 – Seorang ibu rumah tangga yang sedang mengandung tujuh bulan, Leni Marlina (27), mengalami insiden kekerasan yang mengejutkan di Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang. Leni diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, berinisial LH, pada 27 Januari 2025.
Menurut keterangan korban, insiden terjadi ketika LH, dalam keadaan emosi, tiba-tiba menyerang dirinya tanpa alasan yang jelas. LH diduga menjambak rambut Leni hingga terjatuh, lalu menendang perutnya sebanyak tiga kali. Beberapa saksi, termasuk seorang warga bernama FT, yang berada di lokasi, segera berusaha melerai kejadian tersebut.
Pasca-kejadian, Leni langsung memeriksakan kondisi kandungannya ke fasilitas kesehatan untuk memastikan janinnya dalam keadaan baik. Namun, selain luka fisik, peristiwa ini juga berdampak psikologis terhadap dirinya dan keluarganya. Anak Leni yang masih kecil disebut mengalami trauma berat, sering menangis, dan kehilangan nafsu makan setelah menyaksikan ibunya dianiaya.
Merasa bahwa proses hukum berjalan lambat, Leni bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Sri Agria, S.H., dan Indra Cahaya, S.H., mendatangi Polrestabes Palembang pada Kamis (6/2/2025) untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang telah dibuat dengan nomor LP/8/289/5/2025/SPKT pada 27 Januari 2025.
Kuasa hukum korban, Sri Agria, S.H., menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. “Kami mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Kekerasan terhadap perempuan, terutama ibu hamil, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Kami menuntut pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sri.
Berdasarkan laporan polisi, LH diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Namun, tim kuasa hukum berpendapat bahwa kasus ini perlu dipertimbangkan secara lebih mendalam karena dampaknya tidak hanya secara fisik tetapi juga psikologis.
“Kami berharap pihak kepolisian mempertimbangkan fakta bahwa korban adalah seorang ibu hamil yang mengalami serangan langsung ke perutnya. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi berpotensi membahayakan nyawa ibu dan janinnya,” tambah Sri.
Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan bagi korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa korban merasa aman selama proses hukum berlangsung dan tidak mengalami tekanan atau intimidasi dari pihak terlapor.
“Kami ingin memastikan korban dan keluarganya bisa menjalani kehidupan dengan tenang tanpa ancaman dari pihak mana pun. Perlindungan ini sangat penting agar korban dapat fokus pada pemulihan dan proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” ujar Indra Cahaya.
Ia juga menambahkan bahwa pada Jumat (7/2/2025), sejumlah saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperkuat bukti dalam penyidikan kasus ini. “Kami optimistis bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk menjerat pelaku secara hukum,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan. Berbagai pihak mengecam tindakan kekerasan terhadap ibu hamil dan mendukung korban untuk mendapatkan keadilan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa kekerasan terhadap perempuan, terlebih ibu hamil, adalah kejahatan yang harus ditindak tegas. Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum,” tutup Sri Agria.
Saat ini, Leni bersama anaknya masih dalam masa pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis. Dengan dukungan keluarga dan tim kuasa hukum, ia berharap keadilan segera ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan(red)












