BanyuasinBeritaKriminalPalembangSumsel

Tiga Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Ditahan Kejati Sumsel

62
×

Tiga Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Ditahan Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, 17 Februari 2025 – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Ketiga tersangka adalah AMR, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel; APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin; serta WAF, Wakil Direktur CV. HK.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam korupsi pada proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, serta pembuatan saluran drainase. Akibat praktik suap dan gratifikasi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 826 juta dari total anggaran Rp 3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel tahun 2023.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tepatnya dalam proyek pembangunan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

Proses hukum berlangsung hingga penetapan tersangka pada 17 Februari 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04-0506/L.6/Fd.1/02/2025.

Para tersangka diduga melakukan kolusi dan pengaturan pemenang lelang, menerima suap 30 persen dari nilai proyek, serta tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. AMR dan APR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan WAF juga dijerat dengan pasal yang sama serta Pasal 3 jo. Pasal 18 sebagai subsidair.

Tersangka APR dan WAF langsung ditahan di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sementara AMR yang diamankan di Pondok Indah, Jakarta, akan dibawa ke Kejati Sumsel dan ditahan mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2025.

Pihak kuasa hukum tersangka WAF, Hafiz, menyatakan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara.

Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejati Sumsel untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur di Banyuasin.(red)

 

You cannot copy content of this page