BanyuasinBeritaDaerahHUKUMKriminalPalembangSumselTrending

Ketua DPD FERARI Sumsel Kecam Pengeroyokan Advokat Muda di Palembang, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Profesi

237
×

Ketua DPD FERARI Sumsel Kecam Pengeroyokan Advokat Muda di Palembang, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Profesi

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, 21 September 2025 – Seorang advokat muda anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang, Prasetya Sanjaya, SH., MH., C.MSP (25), menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas profesinya. Insiden ini memicu kecaman keras dari pimpinan organisasi advokat di Sumatra Selatan.

Prasetya Sanjaya diduga dikeroyok oleh dua orang berinisial R dan D. Kejadian berawal dari adu mulut yang eskalasi menjadi tindak kekerasan fisik. Prasetya mengalami luka di pipi kanan dan leher dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Pengeroyokan ini terjadi di Lorong Dana Bakti, Kecamatan Sematang Borang, pada Sabtu (20/9/2025) sore. Korban adalah Prasetya Sanjaya, seorang advokat muda dari SHS Law Firm dan YBH SSB. Pelaku adalah dua orang berinisial R dan D. Menanggapi hal ini, Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari Sumsel) Sumatra Selatan, Suwito Winoto, SH., MH., memberikan pernyataan resmi. Berdasarkan penuturan korban, insiden bermula dari perdebatan saat dirinya sedang menjalankan tugas profesional sebagai advokat. Prasetya menegaskan bahwa ia tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Prasetya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sako. Laporan telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/461/IX/2025/SPKT/POLSEK SAKO/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.

Menanggapi insiden ini, Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia Sumsel, Suwito Winoto, SH., MH., menyatakan kecaman keras terhadap tindak kekerasan yang menimpa rekan sejawatnya.

“Kami dari DPD FERARI Sumsel mengutuk sekeras-kerasnya tindak pengeroyokan terhadap Advokat Prasetya Sanjaya. Ini bukan hanya persoalan kekerasan terhadap individu, tetapi merupakan serangan terhadap penegakan hukum dan profesi advokat yang dilindungi undang-undang,” tegas Suwito.

Lebih lanjut, Suwito menghimbau kepada seluruh advokat di Sumatra Selatan untuk tetap waspada dan menjalankan profesinya dengan prinsip kehati-hatian. “Meskipun hak dan keselamatan advokat dalam menjalankan tugas dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kami mengingatkan seluruh rekan seprofesi untuk selalu memprioritaskan keselamatan diri. Manfaatkan selalu mekanisme pendampingan atau berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila menghadapi situasi yang berpotensi konflik,” pesannya.

Suwito juga mendorong kepolisian untuk menangani laporan ini secara serius dan pro-aktif. “Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil, dan saya berharap Kepolisian segera tangkap pelaku pengeroyokan tersebut, sehingga memberikan efek jera dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap advokat tidak akan ditoleransi. Ferari Sumsel akan terus memantau perkembangan kasus ini,” pungkasnya.

Insiden ini menyoroti kembali kerentanan yang dapat dihadapi oleh penegak hukum, termasuk advokat, dalam menjalankan tugasnya. Himbauan keselamatan dan dukungan dari organisasi profesi dinilai crucial untuk melindungi para penegak hukum di garis depan.(reporter Andy Nopiansyah SH)

 

You cannot copy content of this page