Pangkalan Balai, Onlineberita.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menetapkan sebanyak 79 desa dan kelurahan sebagai kawasan rawan bencana. Penetapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penetapan Desa/Kelurahan Rawan Bencana yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (17/09/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Tingkat kerawanan bencana di Banyuasin sangat tinggi. Oleh karena itu, kita perlu bersinergi dalam hal mitigasi dan penanggulangan bencana. Jangan sampai kita justru tahu dari media luar lebih dulu ketika terjadi bencana,” tegas Netta Indian.
Wakil Bupati juga mengingatkan para kepala desa agar proaktif melaporkan kejadian bencana di wilayah masing-masing serta mengelola dan menjaga peralatan penanggulangan bencana dengan baik.
Tiga Jenis Bencana Dominan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuasin, Reza Agust Perdana, S.E., M.Si, mengungkapkan bahwa selama periode 2021–2025, terdapat 243 kejadian bencana di Banyuasin, yang didominasi oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla), cuaca ekstrem, dan banjir.
Rinciannya sebagai berikut :
Karhutla dan kebakaran lahan : 172 kejadian, berdampak pada 904 hektar lahan dan 24.784 jiwa.
Cuaca ekstrem : 51 kejadian, berdampak pada 561 unit rumah dan 2.130 jiwa.
Banjir : 19 kejadian.
“Dari 79 desa rawan bencana, sebanyak 47 desa telah difasilitasi dengan peralatan penanggulangan bencana, sementara 32 desa lainnya masih belum terlaksana,” ujar Reza.
Upaya Peningkatan Kesiapsiagaan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana. Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem tanggap darurat dan peringatan dini di daerah-daerah rawan.
“Kesiapan peralatan dan informasi sangat krusial. Maka peringatan dini harus cepat, tepat, dan segera ditindaklanjuti,” tambah Wabup Netta.
Penetapan desa rawan bencana ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menurunkan risiko bencana dan mempercepat respons jika bencana terjadi di wilayah Kabupaten Banyuasin. (*).
Editor : Martin












