BanyuasinBeritaNasionalSumsel

Sekda Banyuasin : Ormas Wajib Terdaftar Secara Digital Sesuai Permendagri No. 57 Tahun 2017

38
×

Sekda Banyuasin : Ormas Wajib Terdaftar Secara Digital Sesuai Permendagri No. 57 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Balai, Onlineberita.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kamis (18/09/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng, di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada organisasi kemasyarakatan mengenai tata cara pendataan, kewajiban pendaftaran digital, serta pengelolaan informasi organisasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Selain terdaftar secara konvensional, Ormas juga harus terdaftar secara digital. Saat ini semua sistem informasi terintegrasi secara online, sehingga sangat penting bagi ormas mengikuti perkembangan tersebut,” tegas Erwin.

Dorong Transparansi dan Kemitraan dengan Pemerintah

Sekda Erwin menekankan bahwa pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi data, perencanaan kebijakan publik, serta kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.

“Ormas tidak hanya hadir pada proses perencanaan, tetapi juga ikut dalam pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan publik. Suara ormas adalah aspirasi masyarakat yang wajib didengarkan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap ormas terdata secara sah dan informasinya dikelola dengan baik. Hal ini menjadi landasan untuk membangun sinergi antara ormas dan pemerintah dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Hadirkan Perwakilan Ormas Se-Kabupaten Banyuasin

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyuasin, Adam Ibrahim, S.E., M.Si, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh ormas di Banyuasin dapat memenuhi ketentuan administratif dan menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. (*).

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page