BanyuasinBeritaKriminalNasionalSumsel

Baru Sebulan Menjabat, Kajari Banyuasin Tahan Mantan Bendahara PMI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

181
×

Baru Sebulan Menjabat, Kajari Banyuasin Tahan Mantan Bendahara PMI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Onlineberita.id – Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., hanya butuh satu bulan sejak dilantik untuk mengambil langkah tegas. Pada Selasa (9/12), ia memerintahkan Tim Pidana Khusus menahan W, mantan Bendahara PMI Banyuasin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019–2021.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kita mendapatkan dua alat bukti,” ujar Erni Yusnita dalam keterangan persnya.

Usai penetapan status tersangka, W langsung digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang untuk menjalani penahanan 20 hari. Penyidik menilai ada potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin H. Giovani, S.H., M.H., menjelaskan dugaan modus yang dilakukan W, yakni membuat kegiatan fiktif dan melakukan mark up laporan pertanggungjawaban dana hibah PMI.

“Itu dilakukan tersangka W yang bertugas selaku bendahara,” kata Giovani.

Berdasarkan perhitungan BPKP Sumatera Selatan, kerugian negara mencapai Rp325.362.572 dari total dana hibah Rp800 juta. Penyimpangan ini diduga menghambat pelaksanaan program PMI di daerah.

W dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.40 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya. (*).

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page