BanyuasinBeritaHUKUMNasionalSumsel

Didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Kejari Banyuasin Paparkan Rincian Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Senilai Rp325 Juta

310
×

Didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Kejari Banyuasin Paparkan Rincian Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Senilai Rp325 Juta

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Onlineberita.id – Kejaksaan Negeri Banyuasin menggelar jumpa pers seusai menetapkan W, mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI tahun anggaran 2019–2021. Pertemuan dengan media berlangsung di Aula Kejari Banyuasin.

Dalam pemaparan tersebut, Kejari mengungkapkan bahwa dana hibah PMI sebesar Rp800 juta diduga dikorupsi sekitar 40 persen, dengan nilai kerugian Rp325.362.572. Dana tersebut kini telah diserahkan kepada Kejari Banyuasin sebagai bagian dari barang bukti dan akan dikembalikan ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap W merupakan hasil proses penyidikan panjang yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus.

W ini mantan Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin dan berperan sebagai Bendahara PMI Banyuasin,” jelas Erni.

Erni menambahkan, status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat terkait penyimpangan dana hibah yang terungkap melalui hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

“Dana hibah PMI tahun 2019–2021 berjumlah Rp800 juta. Temuan BPKP Sumsel menunjukkan 40 persen dana tersebut digunakan tidak sesuai juknis, yakni dikorupsi dan dilakukan mark up,” ujar Erni.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, H. Giovani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni W.

“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti. Dana hibah yang berhasil dikembalikan akan dititipkan ke bank sebagai barang bukti sebelum diserahkan kembali ke negara,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan Kejari Banyuasin membuka kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil penyidikan berikutnya. (*)

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page