Banyuasin, Onlineberita.id – Sejumlah dapur penyedia makanan bergizi gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terungkap belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Meski layanan sudah berjalan penuh, belum ada kepastian soal kelayakan sanitasi dari dapur-dapur tersebut.
Penelusuran media ini menemukan bahwa dapur-dapur yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bekerja sama dengan yayasan penyelenggara MBG telah beroperasi dan melayani distribusi makanan setiap hari. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, belum satu pun dari dapur tersebut mengantongi SLHS, yang merupakan standar wajib dalam layanan makanan massal.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga (Kesling Keskeror), Aris Wijayanto, membenarkan kondisi tersebut.
“Baru dilakukan pelatihan penjamah makanan oleh yayasan. Tapi belum ada pengajuan permohonan SLHS. Ketika seluruh persyaratan sudah lengkap, silakan yayasan mengajukan, nanti kami survei ke lapangan,” ujar Aris saat ditemui, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan tidak memiliki acuan standar dari dapur MBG karena standar tersebut disusun oleh pihak yayasan penyelenggara.
“Standar dapur MBG BGN sudah ada standarnya sendiri. Kami tidak punya pedoman itu. Kalau mereka bilang sudah sesuai BGN, ya sudah,” katanya.
Menurut Aris, SLHS bukan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, melainkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas Kesehatan hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis berdasarkan hasil survei lapangan.
“Kami hanya memberikan rekomendasi. Untuk penerbitan sertifikatnya, itu dilakukan oleh DPMPTSP,” jelasnya.
Praktisi kesehatan masyarakat menilai absennya SLHS berpotensi menimbulkan risiko sanitasi dan kontaminasi makanan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia yang menjadi penerima utama makanan bergizi gratis ini.
“SLHS itu bukan sekadar formalitas. Itu mencakup kebersihan dapur, perlakuan terhadap bahan makanan, hingga kesehatan para penjamah. Tanpa itu, kita tidak bisa pastikan keamanan makanan,” ungkap dr. Hesti Wahyuni, MPH, pengamat kebijakan gizi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan penyelenggara MBG belum memberikan keterangan resmi terkait belum dimilikinya SLHS pada dapur-dapur yang mereka kelola.
Meski memiliki misi sosial yang positif, pengelolaan dapur makanan bergizi gratis tetap harus memenuhi standar sanitasi dan regulasi yang berlaku. Ketiadaan SLHS menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya koordinasi antara yayasan penyelenggara dan instansi pemerintah. Pemerintah daerah didesak untuk segera menertibkan operasional dapur yang belum memenuhi persyaratan higienis ini demi menjamin kesehatan masyarakat. (*).
Editor : Martin













