BeritaHUKUMNasionalSumsel

Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp50 Miliar Bank Sumsel Babel

37
×

Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp50 Miliar Bank Sumsel Babel

Sebarkan artikel ini

Palembang, 27 Januari 2025 – Kasus kredit macet sebesar Rp50 miliar yang disalurkan Bank Sumsel Babel (BSB) kepada PT Coffindo pada tahun 2022 kini disorot publik karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Kredit Modal Kerja (KMK) ini dianggap janggal, mengingat jaminannya hanya berupa tanah seluas satu hektare di Medan dan sebuah rumah di Jakarta, sementara PT Coffindo telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung dengan total utang lebih dari Rp241 miliar.

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji, SH, MSc, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam pemberian kredit tersebut. “Dugaan korupsi sangat menyengat dalam kasus ini. Dari segi profil PT Coffindo, sangat aneh perusahaan seperti itu bisa mendapatkan kredit puluhan miliar dari BSB,” ujar Susno kepada wartawan, Senin (27/1).

Fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar bunga pinjaman di bank lain. PT Coffindo diketahui memiliki utang di empat bank berbeda. Selain itu, profil usaha dan manajemen PT Coffindo dianggap tidak jelas. “Usaha tidak diketahui lokasinya, direksi dan komisaris pun tidak jelas. Prinsip kehati-hatian jelas diabaikan,” tambah Susno.

Susno meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati), Polda Sumsel, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki kasus ini untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana. Ia juga menyarankan agar seluruh direksi BSB yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah tersebut tidak diperpanjang masa jabatannya.

“Direksi lama yang memberikan kredit ini harusnya tidak diperpanjang masa tugasnya. Mereka telah mencederai kepercayaan masyarakat Sumsel dan Babel sebagai pemilik bank,” tegasnya.

Anggota DPRD Sumsel, H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, turut mengecam tindakan BSB. Ia meminta Gubernur Sumsel Herman Deru dan Gubernur Babel Hidayat Arsani untuk menganulir pengangkatan direksi yang terlibat. Menurutnya, pengangkatan direksi harus mempertimbangkan integritas dan kompetensi calon.

“Bagaimana mungkin seseorang yang bermasalah dengan kepatuhan perbankan diangkat menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko? Ini adalah kesalahan besar yang mencoreng profesionalisme bank,” ungkap Chairul.

Saat dimintai konfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan BSB Ahmad Azhari menyatakan akan mempelajari kasus ini lebih lanjut. “Kami belum bisa memberikan jawaban karena kasusnya sudah lama. Akan kami pelajari dulu,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vany Yulia Eka Sari, SH, MH, menyebut pihaknya akan mengumpulkan data terkait dugaan korupsi ini. “Kalau ada laporan resmi, kami akan membuka data dan menyelidikinya lebih dalam,” katanya.

Kredit macet, meskipun dianggap hal biasa oleh pihak BSB, tetap menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dan pengawasan di bank pembangunan daerah tersebut. Masyarakat Sumsel dan Babel kini menanti langkah konkret aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini.(red)

 

You cannot copy content of this page