BanyuasinNasionalPendidikan

Enam Bulan Oknum Guru PPPK Bolos, Disdikbud Banyuasin Kecolongan

39
×

Enam Bulan Oknum Guru PPPK Bolos, Disdikbud Banyuasin Kecolongan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Onlineberita.id Jum’at 28 Juni 2024.

Banyuasin – Dunia pendidikan Kabupaten Banyuasin mendadak gempar setelah diketahui oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan ahli Pratama guru Bahas Indonesia di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Talang Kelapa inisial (T), tidak masuk sekolah menjalankan kewajibannya selama 6 bulan berturut-turut.

Sejak di angkat menjadi PPPK guru Juni 2023 lalu, oknum guru mulai tidak serius mengajar terhitung Januari hingga Juni 2024 di SMPN 5 Talang Kelapa, bahkan yang bersangkutan tidak ada komunikasi dengan dengan guru pengganti maupun guru piket.

Dugaan tidak masuk ke sekolah selama 6 bulan guru PPPK ini, diperkuat dengan tidak saling mengenalnya antar sesama guru saat awak media bertanya, padahal jelas mereka sama – sama mengajar di SMP N 5 Talang Kelapa Tersebut.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah lihat pak, mungkin beda jam mengajar kami dengan Ibu (T), sebelum diangkat PPPK oknum guru tersebut pernah mengajar di SDN di Kecamatan Sembawa,” Ujar (R) Guru Pengajar

Guru PPPK (T) Bolos hingga enam bulan kuat dugaan yang bersangkutan besti Kepala SMP N 5 Talang Kelapa, hal ini tampak dengan tidak adanya laporan baik ke koordinator wilayah ataupun ke Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

Sementara Kepala SMPN 5 Talang Kelapa Endang SS saat dijumpai lebih memilih sembunyi di ruang kerjanya, dan saat di telpon tidak pernah di angkat untuk memberikan penjelasan.

Terpisah saat dikonfirmasi, Koordinator wilayah (Korwil) Talang Kelapa Didik Usyadi M.Pd menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun pemberitahuan dari pihak sekolah yang bersangkutan.

“Jika melapor ke kami, tentu kita bisa ambil tindakan, kami sampaikan ke dinas pendidikan kabupaten Banyuasin untuk diambil tindakan tegas, mestinya ada sanksi apa lagi sudah 6 Bulan, kalau PNS itu kan 2 Minggu Atau 40 hari, apalagi ini PPPK yang masih Kontrak, di sana ada jika melanggar tinggal diberhentikan “, Terang Didik

Ditambahkan Didik Usyadi, jika tanggungjawab atas SMP merupakan tugas Pengawas SMP yang ngantor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin. Hal tersebut akan segera ditindak lanjuti dan dilaporkan ke Disdikbud Banyuasin.

Hingga Berita diterbitkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Belum ada yang bisa dikonfirmasi, baik Kepala Bidan SMP maupun Kadisdikbud Banyuasin. (Ma).

You cannot copy content of this page