BanyuasinBeritaDaerahHUKUMKriminalPalembangSumsel

Kantor Hukum Suwito Winoto Ajukan Gugatan PMH, Tegaskan Tergugat Tidak Miliki Iktikad Baik dan Ancaman Pelaporan Pidana

426
×

Kantor Hukum Suwito Winoto Ajukan Gugatan PMH, Tegaskan Tergugat Tidak Miliki Iktikad Baik dan Ancaman Pelaporan Pidana

Sebarkan artikel ini

Palembang, (4/2/2026) – Kantor Hukum Suwito Winoto S.H. M.H. secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atas nama kliennya, Wahyu Fitriyanti. Gugatan ini diajukan terhadap Nova Tri Lestari, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kesbangpol Kabupaten Banyuasin, serta melibatkan Kesbangpol Kabupaten Banyuasin sebagai Turut Tergugat. Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum juga mengancam akan melaporkan tindak pidana terkait pemalsuan surat.

Suwito Winoto, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Hukum yang menangani perkara ini, secara tegas menyatakan bahwa pihak tergugat sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik dalam seluruh tindakannya.
“Kami telah menemukan bukti-bukti yang sangat kuat bahwa pihak tergugat secara sengaja dan sistematis melakukan perbuatan melawan hukum, baik melalui pembuatan dan penyebaran surat palsu yang mengatasnamakan lembaga negara, maupun melalui konten-konten media sosial yang bersifat fitnah dan merugikan. Tergugat tidak hanya mengabaikan norma hukum, tetapi juga tidak menunjukkan sedikitpun iktikad baik untuk menghentikan perbuatannya atau memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan.”

Sementara itu, Advokat Ricko Tampati, S.H., salah satu kuasa hukum dalam tim ini, menambahkan ancaman hukum pidana terhadap tergugat.

“Selain gugatan perdata ini, kami juga sedang menyiapkan pelaporan pidana terhadap Nova Tri Lestari atas perbuatan membuat dan mengatur skenario surat palsu yang menggunakan kop DPRD Kabupaten Banyuasin. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum perdata, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat dan/atau penyalahgunaan atribut lembaga negara, yang merupakan tindak pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses laporan ini secara terpisah.”

Gugatan ini berangkat dari dua tindakan utama yang dilakukan tergugat, yaitu penyebaran surat palsu berjudul “Tindak Lanjut Laporan” yang mengatasnamakan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin pada Januari 2026, serta aktivitas penyebaran konten negatif melalui akun TikTok sejak tahun 2024 yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik Penggugat. Surat palsu tersebut telah diklarifikasi tidak sah oleh pihak DPRD setempat, sementara konten TikTok dinilai telah menyebabkan tekanan psikologis, ketakutan, dan kerusakan reputasi yang serius bagi klien.

Lebih lanjut, Suwito Winoto menambahkan:

“Ketiadaan iktikad baik ini semakin memperberat perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Tergugat seolah tidak peduli dengan dampak hukum dan sosial dari tindakannya. Kami mendesak pengadilan untuk tidak hanya memberikan sanksi ganti rugi, tetapi juga menyatakan secara tegas bahwa perbuatan ini tidak dapat ditolerir, apalagi dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.”

Dalam petitum gugatan, Penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, memerintahkan penghapusan seluruh konten merugikan, serta membebankan ganti rugi materiel sebesar Rp 65.000.000,- dan immateriel sebesar Rp 200.000.000,-. Gugatan juga memuat permohonan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) mengingat sifat perbuatan yang terus berlanjut dan dampak kerugian yang semakin meluas.

Dengan diajukannya gugatan ini, Kantor Hukum Suwito Winoto berharap adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak klien, serta memberikan pesan tegas bahwa penggunaan dokumen palsu dan media sosial untuk tujuan merugikan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Perkara ini kini sedang menunggu proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. ( redaksi )

 

You cannot copy content of this page