BanyuasinTNI/POLRI

Larangan Keras Musik Remix Acara Hajatan

30
×

Larangan Keras Musik Remix Acara Hajatan

Sebarkan artikel ini

Polsek Talang Kelapa Lakukan Sosialisasi

Banyuasin, Onlineberita.id – Kepala Polisi Resort (Kapolres) Banyuasin menginstruksikan kepala Kapolsek jajaran salah satunya Kapolsek Talang Kelapa, melalui anggota Bhabinkamtibmas memberikan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ di tempat hajatan bersama Kepala Desa.

Sebelumnya larangan tersebut telah disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo, secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix. Larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Rabu (30/08).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K., melalui Kapolsek Talang Kelapa Sari Aprilya Rahmadani S, S.H.,S.I.K. mengatakan “Dalam rangka menjaga wilayah kondusif kami memberikan Himbauan Kamtibmas untuk masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa, untuk tidak memutar musik remix atau dj Orgen Tunggal dan untuk hiburan hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB.”

Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Talang Kelapa, melalui giat Jum’at Curhat bersama Masyarakat dan Perangkat desa di wilayah Kecamatan Talang Kelapa.

“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remix, Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil ke kantor,”ujar Kapolsek Talang Kelapa.

Sebelumnya juga disampaikan Kapolsek, pihaknya mengajak para Kades agar membantu menghimbau kepada warga tidak memainkan musik remix pada saat menggelar hiburan

“Musik remix tersebut identik dengan narkoba dan itu bukan kebudayaan kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki budaya beradab, beragama dan santun,” tegasnya. (Rell/Ma).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page