BeritaHUKUMNasionalPalembangSumsel

“MA Kabulkan Kasasi, Konflik PERADI Mengarah ke Titik Akhir?”

101
×

“MA Kabulkan Kasasi, Konflik PERADI Mengarah ke Titik Akhir?”

Sebarkan artikel ini

Palembang, (29/12/2024) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan. Putusan ini juga menguatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) Nomor AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022 dan Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tentang perubahan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Amar putusan MA ini tercatat dalam perkara Nomor 189 K/TUN/2024 dan diputuskan pada 29 Oktober 2024.

Kasasi ini diajukan oleh DPN PERADI Luhut sebagai Pemohon Kasasi II, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai Pemohon Kasasi III. Dalam prosesnya, kasasi juga melibatkan pihak lain, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi sebagai Termohon Kasasi, dan DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) sebagai Pemohon Kasasi I.

Proses hukum berlangsung di Mahkamah Agung setelah melalui tahapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung ditetapkan pada 29 Oktober 2024, dengan dokumen resmi diterima publik pada 28 Desember 2024.

Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan PT TUN Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan PTUN Jakarta, sehingga gugatan PERADI Otto Hasibuan yang membatalkan SK Menkumham dinyatakan tidak dapat diterima. Alasan hukum yang digunakan mencakup legal standing PERADI Otto serta tindakan hukum yang dilakukan PERADI Luhut yang dinilai sah.

Majelis Hakim memutus dengan suara terbanyak, mengingat terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum. Menurutnya, kasasi dari PERADI SAI telah melewati waktu yang diizinkan, sementara PERADI Otto dinilai memiliki dasar hukum dalam pengajuan gugatan. Meski demikian, mayoritas hakim menyatakan alasan kasasi dari DPN PERADI Luhut cukup kuat untuk dikabulkan.

Ketua Umum DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan menyambut baik putusan ini dan menganggapnya sebagai langkah menuju penyatuan organisasi profesi advokat. Ia mendorong revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Lebih lanjut, Luhut menyerukan dukungan terhadap Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) sebagai upaya menyatukan standar etik dan profesi advokat di Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi momen penting dalam dinamika organisasi advokat di Indonesia. DPN PERADI Luhut menegaskan komitmen untuk menjadikan PERADI sebagai organisasi profesi tunggal sesuai mandat UU Advokat, sekaligus menyerukan kerja sama dari seluruh pihak demi tegaknya keadilan dan kualitas profesi advokat yang lebih baik di Indonesia.

Menurut pengamat Hukum Kota Palembang Suwito Winoto yang merupakan Ketua DPD FERARI Sumsel menambahkan “”Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi DPN PERADI di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan menjadi momentum penting bagi penyatuan organisasi advokat di Indonesia. Di satu sisi, keputusan ini memberikan kepastian hukum dan menegaskan legitimasi pemerintah, namun di sisi lain, masih menyisakan tantangan dalam mengatasi fragmentasi internal. Penting untuk dicatat, putusan ini bukan berarti organisasi advokat secara otomatis menjadi tunggal (single bar), tetapi memberikan landasan untuk mendorong harmonisasi di antara berbagai organisasi advokat yang ada. Dengan harapan revisi UU Advokat dan upaya kolaborasi antarkubu, putusan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju profesi advokat yang lebih solid, berintegritas, dan berstandar tinggi sesuai amanat undang-undang.”Tutupnya.

 

You cannot copy content of this page