Banyuasin, Onlineberita.id – Pembangunan gedung baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Makarti Jaya yang berlokasi di Desa Pendowo Harjo, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan masyarakat. Proyek ini diduga tidak transparan karena tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketika ditelusuri oleh awak media, proyek pembangunan tersebut telah berlangsung di kawasan desa. Namun, di lokasi kegiatan, tidak tampak papan nama proyek yang biasanya mencantumkan informasi pokok seperti nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pelaksana pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi proyek ini menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan dan mekanisme pelaksanaan proyek. Masyarakat mempertanyakan apakah proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau dari sumber lain.
Kepala Desa Pendowo Harjo, Triono, yang ditemui di lokasi, mengaku tidak mengetahui secara pasti ihwal pembangunan tersebut. Ia menyebut proyek tersebut bukan di bawah kewenangan pemerintah desa.
“Kami tidak tahu karena itu bukan urusan pemerintah desa, tapi urusan mereka,” kata Triono, Rabu (8/10/2025).
Dugaan Proyek Siluman
Minimnya informasi terbuka dari pelaksana proyek menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan keterbukaan informasi publik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik diwajibkan menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat.
Hal senada juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang didanai oleh negara wajib mencantumkan papan nama proyek di lokasi kegiatan sebagai bentuk transparansi.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Makarti Jaya, Darwin, belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Pengawasan Diperlukan
Pakar tata kelola pemerintahan menilai praktik pembangunan fisik tanpa informasi terbuka dapat merusak prinsip akuntabilitas publik. Ketidakjelasan informasi, kata mereka, juga dapat membuka peluang penyimpangan anggaran.
“Jika pembangunan dilakukan tanpa menyebutkan sumber dana dan pelaksana kegiatan, maka masyarakat sulit melakukan pengawasan. Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar salah satu akademisi dari Palembang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin maupun instansi teknis lain yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa pembangunan gedung sekolah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara. (tim).













