Banyuasin, Onlineberita.id – Tanah milik Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin seluas sepuluh ribu meter persegi, hibah masyarakat desa tahun 1990 untuk pembangunan fasilitas umum mulia dari kantor urusan agama, kantor UPTD pasar dan lokasi pasar desa serta lokasi lahan parkir umum, dalam dua tahun ini kasus tersebut masih alot.
Menurut warga yang sempat diwawancarai pada Kamis (26/10) Baang (37), Saat ini Mario Agus (Mantan kades) melaporkan warga yang telah membongkar paksa garasi mobilnya ke pihak berwajib dengan dalih pengerusakan, karena yang bersangkutan beberapa kali diminta membongkar sendiri tidak pernah bersedia.
“Akibat dari pembongkaran garasi milik Mario di atas tanah fasum milik desa yang sedang di bangun gedung serbaguna, beberapa warga dilaporkan ke pihak berwajib dan kasus tersebut terus bergulir di polres Banyuasin.” Ucapnya.
Konflik yang bermula di tahun 2007 masa jabatan kepala desa saat itu Mario Agus, sampai dua tahun ini di jabat Muhammad Ali sebagai kepala desa Teluk Betung, persoalan tersebut masih bergulir lantara beberapa titik lokasi tanah fasum dikuasai terduga mafia tanah yang pernah menjabat sebagai kepala pemerintahan desa terdahulu.
“Sebagai Kepala Desa kami hanya memperbaiki sistem administrasi desa dimana pemerintah Desa Teluk Betung telah menerima hibah tanah fasum dari masyarakat tahun 1990, kondisi tanah dalam keadaan kosong dibangun tempat usaha oleh oknum tersebut dengan alasan pinjam sementara, namun tanpa disadari tanah tersebut telah memiliki surat pengakuan hak yang dibuat oknum tersebut saat dirinya berkuasa,” ujar M.Ali.
Ditambahkan nya, Pemerintahan desa Teluk Betung memiliki bukti autentik terkait tanah fasum tersebut, konflik yang tengah berjalan saat ini belum menemukan titik penyelesaian bahkan warga menilai pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak becus dalam mengatasi persoalan desa Teluk Betung yang telah dilimpahkan ke pemkab Banyuasin.
“Sebagai pemerintah desa kami bingung sebab duduk permasalahan tanah fasum pemkab Banyuasin tidak mampu menyelesaikan, sedangkan kami pemerintah desa memiliki bukti kongkret atas tanah desa, namun pihak pemkab Banyuasin tetap memerintahkan penyelesaian kembali di kecamatan Pulau Rimau, sedangkan berbagai tahapan sudah dilakukan tinggal hasil akhir dari pemkab Banyuasin,” katanya.
Sementara Camat Pulau Rimau Sumito yang ditemui media ini mengaku permasalahan tanah fasum terjadi sejak lama, dua tahun ini pemerintah desa dan kecamatan telah berusaha melakukan penyelesaian dan permasalahan ini telah dilimpahkan ke pemkab Banyuasin.
“Yang kami tidak habis pikir pemkab Banyuasin tidak bisa memutuskan kepemilikan tanah fasum tersebut, sedangkan pemerintah desa Teluk Betung memiliki bukti kuat berdasarkan surat 1990, dibandingkan surat pemilikan hak milik mantan kades tahun 2007 yang dibuat saat dirinya masih menjabat,” ujar camat.
Akibat dari kejadian tersebut perselisihan lahan fasum desa Teluk Betung terus bergulir, bahkan merasa tidak terima mantan kades melapor ke polres Banyuasin atas tuduhan pengerusakan garasi mobil miliknya yang di bangun di atas tanah fasum.
“Terus terang kami kecewa Pemkab Banyuasin terkesan membiarkan masalah ini berlarut panjang, bahkan dua tahun ini masalah di desa Teluk Betung yang telah di limpahkan ke kabupaten harus dikembalikan ke kecamatan untuk di musyawarahkan, harapan kami masalah ini segera diselesaikan,” tutupnya seraya mengeluh. (Ma)












