BanyuasinPolitik

Pengurus Partai Politik Harus Paham Aturan Pemilu

56
×

Pengurus Partai Politik Harus Paham Aturan Pemilu

Sebarkan artikel ini

Bawaslu Himbau Sering-sering koordinasi.

Banyuasin, Onlineberita.id,
Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat himbauan kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Banyuasin. Surat himbauan Nomor 121/PM.03.02/K.SS/03/2023 dikeluarkan di Pangkalan Balai 4 April 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani ketika dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp Senin 10 April 2023, dia membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 mendatang.

Surat himbauan tersebut sambung Ibzani, tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Partai Politik tidak melakukan kampanye/sejenisnya sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

b. Melakukan sosialisasi hanya untuk kalangan internal atau anggota Partai Politik masing masing.

c. Untuk sosialisasi alat peraga (spanduk, baliho dll) tidak memuat visi, misi dan program serta citra diri.

d. Untuk pemasangan alat peraga tidak dipasang ditempat tempat yang dilarang oleh perundang-undangan serta memperhatikan etika dan estetika. 

Dengan dilayangkannya himbauan tersebut Ibzani berharap Parpol peserta Pemilu 2024 dapat paham dan jeli dengan aturan kepemiluan tersebut, serta sering sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

“Kedua hal ini penting agar parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye,” tegasnya.

Intinya tegas Ibzani, Parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi, tutupnya. (MT/SMSI Banyuasin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page