Ogan Komering Ulu Selatan, Onlineberita.id – Polisi dan warga berhasil meringkus Syafrizal (49) warga Cirebon yang diduga menipu dengan cara menjual emas palsu di toko emas Sinar Ogan, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada 17 Februari 2024 lalu.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin mengatakan, pelaku Syafrizal berhasil diamankan di salah satu toko emas yang beranda di Kecamatan Muara dua pada hari yang sama.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari koordinasi anggota Polsek Banding Agung dan Polsek Muara dua ke Sat Reskrim Polres OKU Selatan, setelah pelaku melakukan penipuan di TPK sebuah tokoh emas. Tersangka sendiri diamankan saat ia akan kembali melakukan penipuan di salah satu toko emas yang beranda di Kecamatan Muara dua,” jelasnya
Dikatakan Kasat, sebelumnya pelaku melakukan penipuan di toko emas Sinar Ogan, Kelurahan Simpang, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah dengan modus menjual emas asli dan disepakati harga Rp 11.250 ribu. Setelah ada kesepakatan dan akan dilakukan pembayaran, pelaku menukar emas tersebut dengan emas tiruan (palsu).
“Setelah transaksi selesai pelaku langsung meninggalkan tempat dan korban baru menyadari jika emas yang ditinggalkannya merupakan emas palsu,” terang Kasat
Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa emas palsu dan uang hasil penjualan emas.
“Semua barang bukti berhasil diamankan. Penangkapan ini kita lakukan kurang dari 24 jam,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Kasat mengimbau masyarakat agar waspada mengingat mahalnya harga emas saat ini akan dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab untuk menipu.
“Jangan langsung percaya jika ada orang tak dikenal ingin menjual emas atau apapun dengan alasan terdesak keadaan, untuk mempertanggung jawaban perbuatanya kini pelaku statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka karena terbukti melakukan penipuan,” tandasnya (Ma/SMSI).












