Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan Minta Sekda Hentikan Kegiatan PT SPT Tbk
Banyuasin, OnlineBerita.id –
PT. Sariguna Prima Tirta (SPT) Tbk perusahaan yang bergerak di bidang industri air minum ber merk “CLEO” di duga melanggar peruntukanya.
Hal ini disampaikan Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan ketika beraudensi dan konsultasi di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Selasa (14/3).
Koordinator aksi, A.H. Alamsyah menyampaikan sebelumnya kita akan melakukan aksi demo. Namun kita sudah di fasilitasi sekretaris daerah untuk audensi konsultasi terkait temuan dalam aktivitas PT. SPT Tbk yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Kami dari Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan meminta Bupati Banyuasin menghentikan terlebih dahulu izin operasional dan meminta membatalkan izin usaha perusahaan, serta mendesak untuk menutup secara permanen kegiatan dan melakukan tindakan sesuai aturan,” Pintanya.
Sementara itu, Plt Sekda Banyuasin, Hasmi pada pertemuan tersebut mengatakan kita sudah melakukan audensi konsultasi terkait tuntutan dari Koalisi Penyelamat Lingkungan.
“Terkait aktivitas kegiatan PT. Sariguna sampai sekarang belum ada izin dari Pemda Banyuasin,” ujarnya.
Pemerintah sangat berterima kasih terhadap Tim Koalisi Penyelamat Lingkungan sudah melakukan sosial kontrolnya.
“Kita harapkan pihak PT Sariguna Prima Tirta. Tbk, bisa memenuhi persyaratan surat perizinan. kita akan keluarkan izin perusahaan yang bisa memenuhi persyaratan, terpenting ada azas manfaatnya, seperti tercipta lapangan pekerjaan dan tetap memperhatikan dampak lingkungan,” ujar Sekda. (MT / SMSI Banyuasin)












