BanyuasinBeritaHUKUMKriminalSumselTNI/POLRI

Polsek Muara Telang Sita Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Musi 2025

41
×

Polsek Muara Telang Sita Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Musi 2025

Sebarkan artikel ini

Muara Telang – Kapolsek Muara Telang, Iptu Thomas Siswo P. SH, memimpin operasi penyitaan miras ilegal di sejumlah warung di wilayah hukumnya, pada Jumat (21/2/2025). Operasi ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025, yang digencarkan oleh Polres Banyuasin untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran minuman keras (miras).

Operasi ini sesuai dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Selatan melalui Surat Telegram Nomor STR/14/I/OPS.1.3/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025, mengenai pelaksanaan Garis Besar Operasi Mandiri Kewilayahan Tahun 2025. Dalam operasi tersebut, tim gabungan Polsek Muara Telang mendatangi beberapa warung yang masih menjual miras meski sudah diberikan edukasi sebelumnya.

Dari hasil pengecekan, polisi berhasil menyita sejumlah miras ilegal yang tidak memiliki izin edar, antara lain 3 botol besar anggur merah, 6 botol kecil anggur merah, 2 botol besar merek anggur hijau, dan 2 botol besar merek anggur lychee. Miras tersebut dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Iptu Thomas menegaskan bahwa meskipun pihaknya melakukan tindakan represif dengan penyitaan, edukasi terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas. “Kami tidak hanya bertindak represif, tetapi terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras ilegal. Operasi ini bertujuan untuk melindungi warga, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras,” katanya.

Kapolsek menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin sesuai arahan Kapolda Sumsel dan Kapolres Banyuasin. Diharapkan langkah ini dapat menekan peredaran miras ilegal dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

 

You cannot copy content of this page