Palembang, (5/11/2025) – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali mengeluarkan surat peringatan keras kepada pengembang proyek Royale Orchard. Surat bernomor 640/66/DPUPR/2025 yang bertanggal 14 Juli 2025 ini merupakan eskalasi dari peringatan pertama yang telah dikeluarkan pada 17 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan surat yang diterima redaksi, DPUPR menegaskan bahwa kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang, yang diwakili oleh Bapak/Ibu Firman, masih berlangsung tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Wali Kota Palembang. Hal ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi hal ini, Andy Nopiansyah, S.H., Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Satuan Independen Kawal Transparansi Sumatera Selatan (SIKAT Sumsel), menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan memberikan sikap tegas.
“Kasus Royale Orchard ini adalah ujian nyata bagi komitmen transparansi dan penegakan aturan tata ruang di Kota Palembang,” tegas Andy ketika dikonfirmasi. “Penerbitan peringatan kedua menunjukkan adanya kelalaian yang berulang. Kami mendesak DPUPR untuk tidak hanya berhenti pada surat peringatan, tetapi harus ada tindakan tegas dan nyata jika pihak pengembang tetap mengabaikan hukum.”
“Kami beri waktu 7×24 jam sejak surat peringatan kedua ini diterima. Jika tidak ada tindakan nyata terhadap pelaku pelanggaran yang jelas-jelas dapat merugikan negara ini, maka kami akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan,” tegasnya dengan nada keras. “Publik berhak tahu dan perlu dijamin bahwa tidak ada ‘jalan tol’ bagi pelanggaran aturan, demi mencegah kerugian negara dan dampak lingkungan serta sosial.”
Sebagai bentuk penegakan aturan, Dinas PUPR memberikan dua instruksi tegas dalam suratnya:
Menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan gedung. Menghadap langsung ke kantor Dinas PUPR di Jalan Slamet Riady No. 213 dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima, dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen administrasi.
Batas waktu 3×24 jam dari DPUPR ini dinilai Andy sebagai langkah yang tepat, namun harus diikuti dengan tindak lanjut yang nyata. “Sinyal tegas dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Jika tidak dipatuhi, sanksi administratif hingga pembongkaran harus menjadi opsi yang tidak ditawar,” tambahnya.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Satpol PP, DPMPTSP, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat, mengindikasikan adanya koordinasi untuk penindakan lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang Royale Orchard maupun tindak lanjut lebih lanjut dari DPUPR. Desakan dan ancaman aksi dari LSM SIKAT Sumsel ini dipastikan akan memanaskan suhu politik hukum di Palembang dalam sepekan ke depan.












