BanyuasinNasional

PT WOM Finance Cabang Betung Digugat Hingga Ratusan Juta

49
×

PT WOM Finance Cabang Betung Digugat Hingga Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Onlineberita.id – PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Betung akhirnya di gugat konsumen hingga ratusan juta, gugatan tersebut terdaftar pada SIPP PN Pangkalan Balai dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Pkb (Perbuatan melawan hukum). Didaftarkan tertanggal (28/11/2023), hingga saat ini perkara tersebut terus bergulir dan sudah masuk dalam persidangan kedua.

Ferri Yadi (46) warga jalan setapak RT.001 RW.001 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, melalui kuasa hukumnya M Hasbi Assadiqi secara resmi menggugat PT WOM Finance Cabang Betung, atas penarikan paksa kendaraan roda 2 di Kota Palembang pada tanggal (3/03/2021) lalu,

Diketahui penggugat mengajukan kredit motor kepada tergugat , dengan merk Motor YAMAHA ALL NEW NMAX nomor polisi BG 5843 JBA dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 1.354.000 (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu) dalam jangka waktu 35 bulan angsuran.

“Klien kami setiap bulannya dari angsuran ke 1 sampai 28 terus membayar kepada tergugat melalui Alfamart dan secara Cash di kantor tergugat sebesar Rp. 1. 354.000 (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu) perbulannya dan ditotal sebesar yang sudah di bayarkan penggugat sebesar Rp.37.912.000 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua belas ribu).” Ujarnya.

Ditambahkan Hasbi, pada angsuran ke 28 tanggal 24 Oktober 2023, penggugat terakhir kali membayar sebelum dinyatakan menunggak angsuran oleh WOM Cabang Betung, dan dari angsuran ke 29 sampai dengan angsuran ke 33 penggugat belum membayarnya, sementara itu dari pihak PT WOM Finance Cabang Betung, tidak pernah memberikan Surat Peringatan ke 1 (satu) sampai dengan Surat Peringatan Ke 3 (tiga).

“Ditanggal 3 November 2023 hari Jumat sore, motor klien kami yang di kendarai oleh anaknya, saat melintas di jalan Jendral Sudirman kilometer 3,5 Palembang diberhentikan paksa oleh dua orang Debt Collector, kemudian di paksa untuk kekantor PT WOM Finance di Jalan Angkatan 45 Palembang, sesampai di kantor anak klien kami selain dipaksa juga di ancam jika tidak mau menandatangani berkas-berkas penyerahan kendaraan, karena terpaksa anak klien kami menandatangani berkas-berkas tersebut tidak ada saksi-saksi, dan tidak ada yang menyetujui dari pihak PT WOM Cabang Betung.” jelasnya.

Untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut Hasbi mengaku, klien nya sudah berusaha melakukan mediasi dengan pihak WOM namun keinginan PT WOM Cabang Betung berubah ubah, dan terkesan mempersulit untuk mendapatkan kembali motor milik klien nya yang ditarik Depcollektor PT WOM Finance Cabang Betung.

“Merasa kesal dengan perbuatan pihak PT WOM Cabang Betung yang tidak mau menunjukan itikad baik, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, merasa jadi korban akhirnya Ferri Yadi menunjuk langsung kuasa hukumnya yang berkantor di KANTOR ADVOKAT SUWITO WINOTO, SH & REKAN yang beralamat di Jl. Letjen H. Almsyah Ratu Prawira Negara, Komplek Ruko Griya Bangun Indah Blok A No. 02 (sebelum jembatan musi II) Kecamatan Gandus Kota Palembang.” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Suwito Winoto S.H langsung memerintahkan tim Lawyernya untuk menyelesaikan masalah tersebut di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, hal ini disebabkan pihak PT WOM Finance Cabang Betung menolak untuk dilakukan mediasi, hal ini terbukti dari sudah diterimanya somasi dari kantor Hukum Suwito Winoto S.H namun diabaikan.

Menurut M Hasbi Assadiqi, S.H pengacara yang terjun langsung di PN Pangkalan Balai mengatakan, kalau pihaknya akan berusaha memperjuangkan kliennya untuk mendapatkan kembali hak yang dirampas oleh pihak Depcollektor beberapa waktu lalu.

“Menurut UU Jaminan Fidusia mengatur eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Saat debitur atau pemberi fidusia cidera janji maka eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan eksekutorial oleh penerima fidusia, penjualan benda jaminan atas kekuasaan penerima fidusia, penjualan bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dapat memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.” jelasnya.

Saat di temui awak media di pengadilan
Menurutnya lagi, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran tersebut paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Ketentuan wajib pendaftaran tersebut juga terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

“Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan,” kutipnya. Terdapat juga Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur.

Putusan ini juga menetapkan bahwa objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, penerima dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan maka, pelaksanaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan.

Selain harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan ini mensyaratkan Debt Collector bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, Debt Collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

“Petugas penyita benda kendaraan harus pegawai perusahaan pembiayaan tersebut, atau pegawai alih daya (outsource) dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. Saat penyitaan juga harus dilengkapi sertifikat jaminan fidusia serta proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT WOM Finance Cabang Betung belum memberikan hak jawaban terkait kasus tersebut. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page