Banyuasin, Onlineberita.id – Sorotan publik terhadap kedisiplinan dan integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin menguat. Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) kerap sepi saat jam kerja, pegawai tidak berada di tempat, hingga dugaan ASN bolos usai jam istirahat makan siang.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim menegaskan bahwa Pemkab Banyuasin tidak menoleransi pelanggaran disiplin ASN. Namun, ia meminta masyarakat menyertakan bukti jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau ada, tolong kirim bukti dan foto-fotonya. Setiap OPD diawasi ketat oleh kepala OPD masing-masing. Jika ada bukti, pasti akan kami tindak tegas,” kata Erwin melalui pesan WhatsApp, Senin (13/1/2026).
Erwin menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap ASN telah berjalan melalui sistem absensi elektronik dan pengawasan berjenjang oleh pimpinan OPD. ASN yang terbukti melanggar disiplin akan dikenai sanksi secara bertahap.
“Absensi dilakukan secara elektronik. Jika melanggar, akan diberikan teguran pertama, kedua, dan ketiga oleh kepala OPD. Jika tidak ada perubahan, akan dilanjutkan ke sidang disiplin oleh tim gabungan,” ujarnya.
Terkait isu ASN yang diduga meninggalkan kantor setelah jam makan siang dan kembali menjelang sore hanya untuk melakukan absensi, Erwin menegaskan bahwa inspeksi mendadak atau sidak rutin terus dilakukan.
“Sidak selalu dilakukan, baik terjadwal maupun tidak terjadwal,” kata dia.
Erwin juga menanggapi anggapan bahwa kantor OPD cenderung sepi ketika Bupati, Wakil Bupati, atau Sekda sedang melakukan dinas luar. Menurutnya, pelayanan publik tetap harus berjalan dalam kondisi apa pun.
“Meskipun pimpinan daerah dinas luar, pelayanan harus tetap berjalan. Jika memang ada pelanggaran dan disertai bukti, akan kami proses sesuai aturan,” tegas Erwin.
Ia berharap pengawasan internal dan partisipasi publik dapat berjalan beriringan untuk menjaga disiplin dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin. (*)
Editor : Martin












