Banyuasin, Jum’at 12 September 2025 – Seorang warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, menyampaikan keberatan atas dugaan diskriminasi yang dialami anaknya saat mendaftar Program Mekaar dari PT PNM. Anak tersebut diketahui penyandang disabilitas (tuna rungu) dan ditolak oleh petugas survei.
Orang tua anak sudah melayangkan surat keberatan resmi ke PNM Cabang Banyuasin (berlokasi di Kecamatan Talang Kelapa), dengan tembusan kepada Camat Talang Kelapa, Lurah Sukajadi, dan Lurah Sukajadi Timur. Hingga kini, belum ada jawaban atau penyelesaian dari pihak PNM.
Pihak keluarga menegaskan bila tidak ada tanggapan, mereka akan membawa kasus ini ke PNM Kantor Pusat di Jakarta, BPSK, Dinas Koperasi & UMKM, DPRD Banyuasin serta melaporkannya ke ranah pidana sesuai ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan diskriminasi.
“Langkah ini diambil bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk memastikan hak penyandang disabilitas dilindungi dan tidak ada diskriminasi di program pemberdayaan ekonomi,” tegas orang tuanya.
Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi jalannya program Mekaar agar tetap inklusif, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. (Rill/SMSI).












