BanyuasinBeritaDaerahNasionalSumsel

Warga Pangkalan Balai Kehilangan Sertifikat Tanah, Terdaftar di BPN Banyuasin

196
×

Warga Pangkalan Balai Kehilangan Sertifikat Tanah, Terdaftar di BPN Banyuasin

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, Onlineberita.id – Seorang warga Kota Pangkalan Balai, Sumarni, mengaku kehilangan satu bundel sertifikat tanah atas rumah toko (ruko) yang saat ini ditempatinya di Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sumarni mengatakan, sertifikat tersebut terdaftar dengan nomor 9195 di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN).

“Benar, saya kehilangan satu bundel sertifikat tanah dengan nomor 9195 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin,” ujar Sumarni, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2026).

Ia menjelaskan, bangunan ruko dua lantai dengan luas tanah 447 meter persegi itu dibelinya dari Ayu Lestari. Namun, sertifikat yang hilang tersebut masih atas nama Ayu Lestari.

Menurut Sumarni, sekitar dua tahun lalu dirinya sempat melakukan renovasi rumah. Saat itu, sejumlah dokumen penting dipindah-pindahkan untuk menghindari kerusakan.

“Waktu renovasi, berkas-berkas sempat saya pindahkan. Tetapi, sekitar tiga bulan terakhir ini saya baru menyadari satu bundel sertifikat rumah atas nama Ayu Lestari tidak ditemukan,” katanya.

Sumarni mengaku telah berupaya mencari dokumen tersebut di sejumlah tempat penyimpanan termasuk rumah di palembang, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Ia pun berharap apabila ada masyarakat yang menemukan bundel sertifikat tanah tersebut agar dapat mengembalikannya.

“Saya berharap bagi siapa pun yang menemukan sertifikat tersebut dapat mengembalikannya. Nanti tentu akan ada imbal balik sebagai bentuk terima kasih,” ucapnya. (Tin).

You cannot copy content of this page