BanyuasinNasional

Belum Kantongi Izin membangun, Toko Waralaba Tetap Dipaksa Berdiri Ada Apa?

41
×

Belum Kantongi Izin membangun, Toko Waralaba Tetap Dipaksa Berdiri Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Onlineberita.id Selasa 28 Mei 2024.

Banyuasin,- Meskipun viral banyak menuai sorotan dari masyarakat Pangkalan Balai, pembangunan toko waralaba modern bertuliskan Indomaret tetap berdiri di seputaran lingkungan pasar Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Banyaknya keluhan dari pedagang kecil yang tentunya menjadi persaingan bisnis, hadirnya toko waralaba banyak membuat usaha kecil tutup karena tidak mampu bersaing. Berdirinya toko waralaba yang terjadi saat ini banyak melanggar Peraturan Daerah (Perda) demi kepentingan sepihak.

Lurah Pangkalan Balai Amir saat diwawancarai awak media mengatakan soal dibangunnya toko modern dekat pasar Pangkalan Balai pihaknya hanya sebatas mengetahui.

“Ya ada memang mereka minta ke kami dan ada persetujuan warga, untuk jelasnya tanyakan ke kecamatan,” ujar lurah.

Terpisah Camat Banyuasin III, Santo mengatakan untuk izin bangunan toko modern di wilayah pasar Pangkalan Balai tersebut camat hanya merekomendasikan.

“Kalau dari kita hanya sebatas merekomendasikan bahwa akan berdirinya toko modern,” jawabnya singkat.

Sementara Kepala DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin karena keberadaan toko waralaba belum survei ke lapangan.

“Kami belum mengeluarkan izin terkait berdirinya toko modern tersebut, dan kami akan cek ke lapangan bila melanggar aturan sebagaimana perda 2023 tentang waralaba kami tidak akan memberikan izin,” tegas Ali.

Ditambahkan Ali Sadikin, sebagaimana yang diatur pada ayat (1) pasal 4 bahwa Minimarket yang memiliki Jaringan Retail Luas memiliki persyaratan.

“Untuk Minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional, harus berjarak minimal radius 500 meter dari pasar tradisional yang berada sepanjang Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten, seperti itu bunyi izin yang boleh,” jelasnya.

Minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional berjarak minimal radius 1.000 (seribu) meter dari minimarket memiliki jaringan retail luas lainnya, yang berada sepanjang Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.

“Jika mengacu pada aturan yang ada, toko modern tidak boleh di bangun dan beroperasi karena akan merugikan pelaku usaha kecil, namun berdirinya saat ini kami tegaskan DPMPTSP tidak mengeluarkan izin,” tutupnya.

Meskipun banyak gejolak dari masyarakat dan pelaku usaha kecil yang menolak hadirnya toko modern di lingkungan pasar Pangkalan Balai, pembangunan tepat dilakukan hingga saat ini, kuat dugaan hadirnya toko modern ada pemangku kepentingan di belakangnya. (Ma).

You cannot copy content of this page