Onlineberita.id Selasa 21 Mei 2024.
Palembang – Kantor Hukum Azlam Muslim dan Partners kembali meraih simpati Hakim, dalam Perkara Harta Gonogini yang di klaim oleh penggugat Nur’aini binti A. Soleh, umur 32 tahun dalam gugatan Nomor 2613/Pdt.G/2023/PA. PL di PA Palembang pada (16/5/2024) dibacakan dimuka persidang tanpa di hadiri Penggugat dan Tergugat (ecord), hingga saat berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Penggugat untuk melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
Dalam putusan, majelis Hakim memutuskan bahwa menolak eksepsi tergugat dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah, Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis yang dilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024 Masehi, bersamaan dengan tanggal 23 Syawal 1445 Hijriah, oleh Kami Drs. Kiagus Ishak Z.A. sebagai Ketua Majelis, H. Masalan Bainon, S.Ag., M.H. dan Iskandar, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 Masehi, bersamaan dengan tanggal 8 Zulkaidah 1445 Hijriah, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fakhrul Jamil, S.H. sebagai Panitera Pengganti yang tidak dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Berawal dari surat gugatan tanggal 5 Desember 2023 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor 2613/Pdt.G/2023/PA. PLG, pada tanggal 8 Desember 2013, Nur’aini binti A. Soleh, umur 32 tahun terhadap mantan suaminya Achmad Dimas Pratama bin Muchtar, umur 27 tahun, Nur’aini mengklaim bahwa harta yang ada dalam penguasaan suaminya setelah perceraian merupakan harta Gono Gini dari hasil pernikahan mereka selama 3 tahun belakangan.
Adapun harta yang diklaim sebagai harta Gono Gini tersebut berupa, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra BG 1535 QU, Atas nama: ACHMAD DIMAS PRATAMA, Sebidang tanah berikut rumah tipe 36 (luas bangunan 36 m2 dengan luas tanah + 78 m2) yang beralamat di Perum Berdikari Blok D Nomor 44 RT 005, RW 002, Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, biaya renovasi rumah yang bila diuangkan mencapai 150 juta rupiah dan isi perabot yang dinilai berkisar 11 juta rupiah dan modal usaha warung dengan nilai 203 juta rupiah, atas kepemilikan harta tersebut Nur aini merasa ada bagiannya di dalam harta tersebut yang saat itu di kuasai suaminya, setelah melakukan perceraian, nur aini menuding mantan suaminya tidak mau menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan Penggugat setelah perceraian, maka dengan ini Penggugat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama Palembang, dan Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya pembagian harta Bersama/gono gini dimaksud dibagi 2 (dua) sama rata untuk Penggugat dan Tergugat, sebagaimana dimaksud Kompilasi Hukum Islam Pasal 85 J.o Pasal 88 J.o Pasal 97, dimana pada pasal Pasal 97 yang menyatakan “ Janda atau duda yang bercerai maka masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin”.
Merasa harta yang dimilikinya merupakan harta bawaan dirinya dan masih dalam proses kredit Achmad Dimas Pratama bin Muchtar, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, pendidikan SLTA, tempat kediaman di Madang. Lrg. Bhayangkara I, No. 1702, RT 28, RW 09, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, langsung memberikan kuasa kepada Azlam Muslim, S.H., Muhammad Hafiz Al Hakim, S.H., dan Syande Rambe, S.H., Para Advokat dari Kantor Hukum Azlam Musllim & Partners, beralamat di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, No. 1290, RT 15, RW 05, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, untuk menyelesaikan masalah gugatan yang diajukan kepada dirinya di Pengadilan Agama Palembang.
Menurut pengacaranya gugatan yang dilontarkan kepada dirinya terlalu mengada ngada dan tidak jelas, sesuai fakta Penggugat telah membayar secara patungan dengan inisiatif dan sukarela sendiri tanpa adaya paksaan dari Tergugat. Angsuran tersebut setiap bulannya sejumlah Rp900.000,- dibagi dua antara Tergugat dan Penggugat dan sesuai dengan faktanya Penggugat memberikan patungan uang Rp450.000,- sejak 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022. Hal ini tidak sesuai dengan faktanya dan pihak Penggugat hanya mengada-ada dan mengambil keuntungan sendiri dati Tergugat. Sedangkan perkawinan Tergugat dan Penggugat terjadi pada tanggal 20 September 2020 hingga pertengahan tahun 2022 telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Tergugat dan Penggugat serta Penggugat telah meninggalkan rumah tersebut sejak tahun 2022, terkait isi toko yang dijalankan Tergugat, dengan modal awal dari Tergugat, orang tua Tergugat, dan kakak Tergugat, sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menggugat harta/usaha milik keluarga Tergugat yang dimulai tahun 2021;
“Jadi sudah jelas kalau semua harta yang ada pada dirinya merupakan harta miliknya sendiri tidak ada campur tangan dari mantan istrinya,” ungkap Syande Rambe.
Bahwa terkait dengan bukti bukti Penggugat P3-P10 itu tidak memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan pertimbangan majelis hakim, menurut saya sebagai kuasa hukum Tergugat syande rambe , bukti Penggugat yang di ajukan tidak memenuhi pasal 1888 Kuhperdata yang berbunyi sebagai berikut ” Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya ”
serta berdasarkan (Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985) Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”tutupnya. (Andy).












