BanyuasinBeritaEconomyNasionalPolitikSumsel

DPRD Banyuasin Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Bupati Sampaikan Nota Pengantar RAPBD

45
×

DPRD Banyuasin Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Bupati Sampaikan Nota Pengantar RAPBD

Sebarkan artikel ini

PANGKALAN BALAI, Onlineberita.id – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH., dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin, Pangkalan Balai, itu menjadi bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD 2026 melalui pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Rapat dihadiri Bupati Banyuasin Askolani, Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banyuasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan perubahan kebijakan anggaran tersebut.

Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais mengatakan, pembahasan yang dilakukan bersama TAPD telah menghasilkan persetujuan terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2026.

Menurut dia, kesepakatan tersebut menjadi tahap awal dalam penyusunan perubahan APBD yang diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas.

“Tujuan penetapan prioritas dalam KUA-PPAS adalah memenuhi kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan memiliki jangkauan manfaat paling luas. Dengan demikian, program yang disusun diharapkan dapat dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif,” ujarnya.

Abdul Rais menambahkan, penyusunan prioritas anggaran juga perlu mempertimbangkan tingkat risiko dan ketidakpastian, sehingga program yang direncanakan dapat disusun secara lebih realistis sesuai kebutuhan daerah.

Selaraskan Prioritas Pembangunan

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banyuasin Askolani menyampaikan bahwa arah pembangunan daerah tetap diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Program prioritas Kabupaten Banyuasin melalui Sapta Karsa diselaraskan dengan Asta Cita sebagai program prioritas pemerintah pusat serta Nawa Bhakti Satya sebagai program prioritas Provinsi Sumatera Selatan.

Penyelarasan tersebut dilakukan agar perencanaan pembangunan daerah tetap terintegrasi dengan arah kebijakan pembangunan pada tingkat nasional dan provinsi.

Setelah kesepakatan perubahan KUA-PPAS ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian dibahas bersama DPRD.

“Setelah perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini disepakati, kami akan melanjutkan penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan segera menyampaikannya kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama,” kata Askolani.

Nota Pengantar Jadi Dasar Pembahasan RAPBD

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Askolani.

Dalam penyampaiannya, Askolani menjelaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD merupakan tindak lanjut dari pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD yang telah diselesaikan bersama DPRD.

Nota Pengantar tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran awal mengenai kondisi keuangan daerah sekaligus menjadi dasar bagi legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan perubahan anggaran.

“Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum kondisi keuangan daerah, baik berkaitan dengan masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum perubahan APBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan lainnya yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Askolani.

Ia menjelaskan, dokumen nota keuangan memuat informasi mengenai sumber pendapatan daerah, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dari sisi belanja, dokumen tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Selain itu, terdapat komponen pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Askolani menegaskan, penyusunan perubahan APBD tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui tahapan pembahasan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan DPRD diharapkan dapat menyusun perubahan anggaran yang terarah, realistis, serta mendukung pelaksanaan program prioritas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan KUA-PPAS dan penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan 2026 ini menjadi bagian penting dalam proses penganggaran daerah sebelum rancangan perubahan APBD dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah. (Adv)

Editor : Martin

You cannot copy content of this page