BanyuasinBeritaEconomyNasionalPolitikSumsel

Akino Resmi Gantikan Sri Yatun di DPRD Banyuasin, Askolani Soroti Kemacetan dan Proyek Tol

13
×

Akino Resmi Gantikan Sri Yatun di DPRD Banyuasin, Askolani Soroti Kemacetan dan Proyek Tol

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, Onlineberita.id – Akino, S.H., resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuasin melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan almarhumah Sri Yatun, S.P. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banyuasin Askolani menekankan pentingnya menjaga amanah masyarakat sekaligus menyoroti percepatan pembangunan jalan tol untuk mengatasi kemacetan di wilayah Banyuasin.

Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai, Jumat (31/7/2026). Pengangkatan Akino didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 450/KPTS/I/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Akino sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., hadir dalam rapat tersebut untuk menyampaikan pesan kepada anggota DPRD yang baru dilantik mengenai tanggung jawab sebagai wakil rakyat dan pentingnya menjaga sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

PAW Bukan Sekadar Pergantian Anggota.

Dalam sambutannya, Askolani menegaskan bahwa pergantian antarwaktu bukan sekadar perubahan nama dalam struktur keanggotaan DPRD, melainkan bagian dari keberlanjutan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Ia mengajak Akino untuk melanjutkan pengabdian dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di tengah perbedaan latar belakang, pandangan, dan pilihan politik.

“Mari kita lanjutkan pengabdian dengan semangat persatuan. Walaupun kita berasal dari latar belakang, pandangan, dan pilihan politik yang berbeda, kita memiliki rumah yang sama, yaitu Kabupaten Banyuasin. Kita juga memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kehidupan yang lebih baik, lebih adil, lebih aman, dan lebih sejahtera bagi seluruh masyarakat,” ujar Askolani.

Menurut dia, anggota DPRD memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi masyarakat, mengawal kebijakan pemerintah daerah, serta memastikan kebutuhan warga menjadi bagian dari prioritas pembangunan.

Askolani juga mengingatkan bahwa pembangunan Kabupaten Banyuasin masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dasar dan sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, hingga pengelolaan lingkungan.

Askolani Soroti Kemacetan dan Percepatan Jalan Tol.

Selain menekankan tanggung jawab anggota DPRD, Askolani memberikan perhatian khusus terhadap kemacetan lalu lintas di jalur utama Kabupaten Banyuasin. Kondisi tersebut dinilai mengganggu mobilitas masyarakat dan berpotensi menghambat aktivitas perekonomian.

Ia menyebut tingginya jumlah kendaraan serta beban tonase yang melintas telah menjadi tantangan bagi kapasitas jalan yang tersedia. Karena itu, percepatan pembangunan jalan tol dinilai penting sebagai salah satu upaya mengurangi beban lalu lintas di jalur utama.

Askolani mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pihak Hutama Karya (HK) untuk membahas persoalan tersebut.

“Percepatan pembangunan tol menjadi satu-satunya solusi paling efektif untuk mengatasi persoalan kemacetan saat ini. Karena jumlah kendaraan dan beban tonase yang melintas sudah melampaui batas kapasitas jalan yang ada. Mengenai hal ini, saya sudah berdiskusi langsung dengan Kementerian PUPR dan pihak Hutama Karya (HK). Mudah-mudahan selesai pada akhir tahun 2026,” kata Askolani.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan pemerintah daerah agar percepatan proyek jalan tol dapat membantu memperlancar arus kendaraan, meningkatkan konektivitas wilayah, dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, target penyelesaian proyek tetap bergantung pada perkembangan pelaksanaan dan kepastian dari pihak terkait.

Pemkab dan DPRD Diminta Perkuat Kemitraan.

Askolani juga menekankan pentingnya hubungan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan serta merumuskan kebijakan pembangunan.

Menurut dia, pemerintah daerah dan DPRD memiliki kedudukan yang setara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dengan tugas dan fungsi berbeda tetapi tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat aktif turun ke lapangan, mendengarkan aspirasi berbagai kelompok masyarakat, dan mengawal kebutuhan warga agar dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan sesuai kewenangan masing-masing.

Pelantikan Akino melalui mekanisme PAW tersebut menjadi bagian dari keberlanjutan keanggotaan DPRD Kabupaten Banyuasin. Pemerintah daerah berharap momentum ini memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pembangunan, termasuk kemacetan dan peningkatan infrastruktur di Banyuasin. (Adv).

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page