BanyuasinBeritaEconomyNasionalPolitikSumsel

Pemkab Banyuasin Tanggapi Masukan Tujuh Fraksi, Tiga Raperda Masuk Pembahasan Pansus

19
×

Pemkab Banyuasin Tanggapi Masukan Tujuh Fraksi, Tiga Raperda Masuk Pembahasan Pansus

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, Onlineberita.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyatakan kesiapan menyempurnakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah menerima pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin. Ketiga rancangan regulasi tersebut selanjutnya dibahas melalui panitia khusus (pansus) DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Jawaban pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati Banyuasin Ir. Netta Indian, S.P., yang mewakili Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si., dan dihadiri Wakil Ketua III DPRD Ledy Risdianto, Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., jajaran staf ahli dan asisten sekretariat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Tiga Raperda Jadi Fokus Pembahasan.

Dalam penyampaian jawaban dan tanggapan bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, Netta menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas berbagai saran, masukan, dan catatan terhadap tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Menurut dia, pandangan dari tujuh fraksi tersebut menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Banyuasin.

Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung atau Bank Sumsel Babel, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Ketiga rancangan tersebut memiliki fokus berbeda. Raperda penyertaan modal diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan investasi pemerintah daerah pada bank pembangunan daerah. Sementara itu, Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintahan agar lebih efektif dan efisien.

Adapun Raperda pengelolaan air limbah domestik disiapkan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan sanitasi dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Banyuasin.

Pemerintah daerah berharap pembahasan ketiga regulasi tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemkab dan DPRD Perkuat Sinergi.

Netta menegaskan, penyempurnaan ketiga Raperda akan dilakukan melalui pembahasan bersama DPRD secara komprehensif. Proses tersebut mengedepankan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, efisiensi, akuntabilitas, serta keberlanjutan fiskal daerah.

Menurutnya, masukan dari DPRD merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.

Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap setiap ketentuan dalam Raperda dapat dikaji secara cermat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pansus DPRD Dibentuk untuk Bahas Raperda.

Setelah penyampaian jawaban pemerintah daerah, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pembentukan dan pengumuman panitia khusus DPRD Kabupaten Banyuasin yang akan membahas ketiga Raperda.

Pembentukan pansus menjadi bagian dari tahapan pembahasan legislatif untuk menelaah substansi rancangan regulasi bersama perangkat daerah terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Banyuasin berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan objektif, konstruktif, dan mengedepankan semangat kebersamaan demi kepentingan masyarakat.

Ia juga meminta kepala perangkat daerah terkait bersama Kepala Bagian Hukum agar mengikuti rapat pansus sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga pembahasan dapat berlangsung efektif dan terkoordinasi.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif, serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuasin. (Adv).

 

Editor : Martin.

You cannot copy content of this page