BANYUASIN, Onlineberita.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Banyuasin. Ketiga rancangan regulasi tersebut mencakup penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel, penataan perangkat daerah, serta pengelolaan air limbah domestik.
Penyampaian tiga Raperda itu dilakukan Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai, Senin (20/7/2026). Bupati hadir didampingi Wakil Bupati Banyuasin Ir. Netta Indian, S.P., dan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Aminuddin, S.Pd., S.IP., M.M.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Abdul Rais, S.M., serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Askolani menyampaikan bahwa penyusunan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, penyusunan regulasi telah mempertimbangkan kondisi pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, aspirasi masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Tiga Raperda yang Diajukan Pemkab Banyuasin.
Raperda pertama berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung atau Bank Sumsel Babel.
Perubahan regulasi tersebut ditujukan untuk menyesuaikan kebutuhan penyertaan modal pemerintah kabupaten kepada bank daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kinerja usaha, serta memberikan kontribusi dividen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin.
Raperda kedua mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penataan kelembagaan ini diarahkan untuk membentuk organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menilai penyesuaian struktur organisasi diperlukan untuk mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan. Penataan tersebut juga mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran, termasuk upaya mengurangi tumpang tindih tugas, memperjelas fungsi setiap perangkat daerah, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Adapun Raperda ketiga mengatur pengelolaan air limbah domestik. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan limbah rumah tangga yang aman, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah berharap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dapat lebih terlindungi. Regulasi ini juga diharapkan mendukung peningkatan layanan sanitasi serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.
Fraksi DPRD Beri Masukan, Infrastruktur Turut Disorot.
Dalam rapat paripurna yang sama, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda. Dukungan diberikan terhadap upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi, disertai sejumlah saran dan masukan terkait kebutuhan pembangunan daerah.
Selain pembahasan regulasi, sejumlah persoalan infrastruktur turut menjadi perhatian. Di antaranya kondisi jalan lintas yang bergelombang, percepatan pembangunan jalan tol, serta perbaikan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
Masukan tersebut menjadi bagian dari aspirasi legislatif yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Askolani mengapresiasi pandangan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Ia berharap pembahasan ketiga Raperda dapat berlangsung secara cermat, terbuka, dan konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan Dilanjutkan untuk Penyempurnaan Regulasi.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap ketiga Raperda tersebut dapat dibahas secara optimal dengan memperhatikan aspek hukum, kebutuhan kelembagaan, kondisi keuangan daerah, dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan bersama DPRD menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi setiap rancangan sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui proses tersebut, Pemkab Banyuasin menargetkan lahirnya regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan daerah, kualitas pelayanan publik, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Sinergi pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus terjaga agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyuasin. (Adv).
Editor : Martin














