BanyuasinBeritaEconomyKriminalNasionalPolitikSumsel

DPRD Banyuasin Setujui Tiga Raperda, Pemkab Siapkan Penataan Birokrasi dan Pengelolaan Limbah

14
×

DPRD Banyuasin Setujui Tiga Raperda, Pemkab Siapkan Penataan Birokrasi dan Pengelolaan Limbah

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, Onlineberita.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III, Jumat (31/7/2026). Persetujuan tersebut mencakup penyesuaian penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel, penataan perangkat daerah, serta pengelolaan air limbah domestik.

Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., menghadiri rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin, Pangkalan Balai, didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Persetujuan tersebut diambil setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan Panitia Khusus (Pansus) memaparkan laporan hasil pembahasan terhadap ketiga Raperda.

Dalam pendapat akhirnya, Askolani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya anggota pansus, atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurut Askolani, persetujuan tiga Raperda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Kabupaten Banyuasin secara berkelanjutan.

“Persetujuan bersama terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berkelanjutan,” ujar Askolani.

Tiga Raperda yang Disetujui DPRD Banyuasin.

Tiga Raperda yang memperoleh persetujuan bersama tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung atau Bank Sumsel Babel, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Raperda penyertaan modal diarahkan untuk mengoptimalkan investasi pemerintah daerah yang dikelola secara profesional dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah, meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditujukan untuk mendorong birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan profesional. Penataan kelembagaan diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Adapun Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disiapkan untuk memperkuat upaya perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan air limbah yang terpadu dan berkelanjutan.

Ketiga regulasi tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi diarahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, penguatan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Banyuasin.

Pemkab Siapkan Tahapan Implementasi.

Setelah persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan menindaklanjuti ketiga Raperda sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dapat diberlakukan sebagai peraturan daerah.

Askolani mengatakan, langkah lanjutan yang disiapkan meliputi proses harmonisasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, penyusunan peraturan pelaksana apabila diperlukan, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait.

Langkah tersebut diperlukan agar substansi regulasi dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat oleh perangkat daerah maupun masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil persetujuan bersama ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan harmonisasi, evaluasi, serta penyusunan peraturan pelaksana agar ketiga Peraturan Daerah ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuasin,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan yang ditetapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap ketiga peraturan daerah tersebut nantinya dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Adv).

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page